PERTUMBUHAN Batam yang menjadi gerbang perdagangan dan pusat ekonomi turut memicu meningkatnya volume sampah. Berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah Kota Batam pada 2025 diperkirakan sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah mencapai 1,3 juta jiwa.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat tata kelola persampahan melalui pembaruan regulasi.
Hal itu disampaikan saat menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, pada Rabu (29/4/2026).
Rapat tersebut juga mencakup penyampaian laporan reses masa persidangan II tahun sidang 2026, sekaligus penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2026.
Dalam penjelasannya, Amsakar menilai pertumbuhan Batam yang menjadi gerbang perdagangan dan pusat ekonomi turut memicu meningkatnya volume sampah. Ia menyebutkan, berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah Kota Batam pada 2025 diperkirakan sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah mencapai 1,3 juta jiwa.
Menurutnya, persoalan persampahan merupakan tantangan mendasar yang perlu ditangani secara serius, terencana, dan menyeluruh agar tidak mengganggu keberlanjutan pembangunan. Ia juga menyoroti keterbatasan kapasitas layanan serta lahan pengolahan sebagai alasan perlunya kebijakan yang lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan.
Ranperda yang diajukan memuat sejumlah langkah strategis, seperti penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, peningkatan keterlibatan masyarakat serta dunia usaha dalam pengurangan dan daur ulang, serta pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Selain itu, regulasi ini mengatur pembinaan dan pengawasan, termasuk penerapan sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan.
Amsakar menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka, karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan status kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.
“Ini menjadi alarm bahwa perbaikan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat mendorong perubahan paradigma bahwa sampah tidak hanya dipandang sebagai beban, tetapi juga sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis bila dikelola secara produktif. Wali Kota Batam juga meminta DPRD Kota Batam mendukung pembahasan Ranperda agar menghasilkan regulasi yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam.
(dha)


