PERUSAHAAN angkutan penumpang laut, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) saat ini telah memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi kepada para calon penumpangnya.
Kepada GoWest Indonesia, Vice President Marketing PT Pelni, Sukendra mengatakan, kebijakan itu telah diberlakukan oleh PT Pelni sejak akhir bulan Agustus lalu.
“Sejak 28 Agustus, peraturan tersebut diterapkan. Jika belum vaksin, maka di web aplikasi Pelni tidak akan bisa pesan tiket,” kata Sukendra, Senin (6/9).
Saat ini, website Pelni tengah dalam proses untuk mengintegrasikan diri dengan website PeduliLindungi.
“Nanti ketika transaksi, dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka akan terkoneksi langsung dengan PeduliLindungi. Kalau belum vaksin, tidak bisa lanjut. Kalau belum antigen atau PCR, maka tidak bisa lanjut juga. Jadi kami tidak perlu algi melihat sertifikat dan lain-lain. Semua sudah direkam, tinggal koneksikan saja nanti,” jelasnya lagi.
Sebagai langkah aman, ia meminta kepada calon penumpang, agar melakukan tes antigen dan PCR yang terdaftar dan online dengan PeduliLindungi.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang memiliki komorbid, serta penyintas Covid-19 yang belum bisa menjalani vaksinasi, bisa melapor ke loket Pelni, sambil menunjukkan surat keterangan dokter yang telah divalidasi oleh KKP dan rumah sakit pemerintah.
“Kalau untuk kebijakan PCR dan antigen, kami ikuti kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing,” jelas Sukendra.
*(rky/GoWest)