ANGKA kemiskinan ekstrem di Kota Tanjungpinang menurun drastis. Dari semula sebanyak 6.290 Kepala Keluarga (KK), kini tinggal 546 KK masuk kategori miskin ekstrem.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Dia menyebutkan, penurunan tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Kota Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tahun 2023.
“Dalam musyawarah itu, disepakati dan ditetapkan bahwa angka kemiskinan ekstrem di Tanjungpinang hanya berjumlah sebanyak 546 keluarga,” kata Rahma, Kamis (13/7/2023).
Data tersebut, kata Rahma, mengalami penurunan signifikan dari data awal yang diterima Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang dari BKKBN Tahun 2021 sebanyak 12.386 keluarga.
Ia menyampaikan data kemiskinan ekstrem Tanjungpinang terbaru itu merupakan hasil verifikasi dan validasi (verivali) di lapangan yang selanjutnya akan diantarkan langsung ke Kementerian Sosial RI.
Rahma memastikan proses verivali dilakukan secara langsung door to door oleh petugas berwenang, dan telah dimusyawarahkan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
“Data ini tentu dapat dipertanggungjawabkan, dan saya yang akan mengantarkannya langsung ke Kementerian Sosial,” ucap Rahma.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang, Marzul Hendri, mengutarakan, sebelumnya jumlah keluarga dalam kategori miskin ekstrem di daerah itu dari hasil pendataan BKKBN tahun 2021 sebanyak 12.386 keluarga.
Dari jumlah tersebut, sambungnya, dilakukan pengelompokan data keluarga yang masuk dalam desil satu dan desil dua, di mana jumlah keluarga miskin ekstrem berkurang menjadi 8.260 keluarga.
Jumlah sebanyak 8.260 keluarga ini kembali berkurang, karena berdasarkan hasil verifikasi awal diketahui terdapat sebanyak 1.970 data anomali, hingga angka kemiskinan ekstrem kembali berkurang menjadi 6.290 keluarga.
Untuk memvalidasi data kemiskinan ekstrem di Tanjungpinang, pihaknya dibantu perangkat RT/RW, tim pendamping keluarga harapan, perangkat kelurahan, dan relawan kemudian melaksanakan verifikasi dan validasi faktual mulai tanggal 5 sampai dengan 20 Juni 2023.
“Hasil verivali faktual itu, kemudian dimusyawarahkan mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan,” paparnya.
(*/pir)