PEMERINTAH Kota Tanjungpinang, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang kembali menyerahkan kartu pelanggan Gas LPG 3 Kg Subsidi untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan Pelaku Usaha Mikro.
Tak hanya menyerahkan kartu, tetapi Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP juga memastikan keamanan penyimpanan gas di pangkalan dan memenuhi syarat. Kali ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Kampung Bulang dan Kelurahan Pinang Kencana, Sabtu (16/10/2021) kemarin.
Selain membagikan kartu pelanggan, Rahma juga melihat standar keamanan penyimpanan gas di pangkalan.
“Keamanan dalam hal penyimpanan tabung gas adalah hal yang sangat penting, jangan sampai ada hal yang tidak kita inginkan terjadi karena sebagian besar pangkalan ini berada di rumah pribadi dan warung yang berada di pemukiman masyarakat”, katanya.
Selain itu, Rahma juga menyampaikan faktor keamanan pangkalan untuk menyimpan tabung gas yang berjumlah sangat banyak dari agen.
“Usahakan disimpan di tempat terbuka, faktor keselamatan ini tidak hanya rentan hilang tetapi juga rentan meledak jika disimpan pada tempat yang tertutup. inilah sebabnya setiap pangkalan perlu adanya pemahaman terkait keselamatan dan keamanan,” lanjutnya.
Selain itu Rahma memastikan tidak ada kecurangan pada berat tabung gas yang masih utuh. “berat normalnya adalah 8 Kg, untuk itu setiap pangkalan harus disediakan timbangan agar masyarakat dapat mengecek keakuratan berat tabung gas yang dibeli,” ungkap Rahma.
Saat melakukan kunjungan di Pangkalan, Rahma memastikan dengan berlakunya kartu pelanggan Gas LPG 3 Kg ini pendistribusian di pangkalan tepat sasaran dan tepat harga.
“Dengan berlakunya kartu ini, sudah tidak ada lagi warga yang mengantre untuk mendapatkan haknya. Karena sudah tersedia di pangkalan sesuai daftar nama yang tertera di kartu tersebut,” kata Rahma.
Lebih lanjut Rahma mengatakan, implementasi kartu ini juga menjamin agar tidak terjadi penjualan di atas HET (harga eceran tertinggi).
“Saya imbau seluruh pangkalan menjual elpiji 3 kg sesuai HET. Tidak boleh diatas itu, bila kedapatan ada pangkalan yang menjual lagi ke pengecer atau menjual di atas harga itu, kita beri sanksi,” tegas Rahma.
Adapun rincian penyerahan kartu pelanggan yang diberikan di wilayah Kampung Bulang yaitu Pangkalan Rizky Oktira Permana, Jl. Gatot Subroto, No. 26 dengan rincian 85 tabung untuk RTS dan 24 tabung untuk Usaha Mikro , Pangkalan Sri Lestari, Jl. Sultan Sulaiman depan SDN 001 Tanjungpinang Timur dengan rincian 100 tabung untuk RTS dan 15 tabung untuk Usaha Mikro, dan Pangkalan Sumeri, Jl. Sultan Sulaiman, Gg. Putri Payung 3 dengan rincian 93 tabung untuk RTS, dan 7 tabung untuk Usaha Mikro.
Sementara di wilayah Kelurahan Pinang Kencana yaitu Pangkalan Maryono, Kp. Karang Rejo, RT 001/RW 008 dengan rincian 117 tabung untuk RTS dan 12 tabung untuk Usaha Mikro , Pangkalan Effi Sofian, Perumahan Griya Hangtuah Permai, Blok H 1 No.11 dengan rincian 99 tabung untuk RTS dan 5 tabung untuk Usaha Mikro, dan Pangkalan Andy Meta, Jl. Ganet, Blok D No 4 dengan rincian 146 tabung untuk RTS, dan 32 tabung untuk Usaha Mikro.
(*/gas)