Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Ringkus 3 Tersangka Jambret di Wilayah Nongsa
    16 jam lalu
    PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
    16 jam lalu
    PN dan Disdukcapil Tanjungpinang Uji Coba Sidang Adminduk di MPP
    19 jam lalu
    Bobol Rumah di Bintan, Dua Tersangka Pelaku Diamankan
    20 jam lalu
    Terlibat Trading Bodong, 92 Warga Tiongkok Dideportasi dan Dicekal Seumur Hidup
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Workshop Literasi untuk Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    16 jam lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    2 hari lalu
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    3 hari lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    4 hari lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    19 jam lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Waspada, Ada 18 Kosmetik & 53 Obat Tradisional Berbahaya Temuan BPOM

Editor Admin 5 tahun lalu 2.1k disimak

SEJUMLAH produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang ditemukan BPOM.

Sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan mengandung BKO serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Temuan tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM selama periode Juli 2020 hingga September 2021.

BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO yang dimaksud yaitu Efedrin dan Pseudoefedrin.

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang.

Lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar. Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan COVID-19.

Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, dan sakit kepala, mual, gugup, tremor, dan kehilangan nafsu makan.

Tak hanya itu, BKO tersebut juat menyebabkan iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan COVID-19,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani dikutip dari Riaulink.com.

Selain temuan obat tradisional tersebut, temuan terhadap kosmetika juga menjadi perhatian BPOM karena berbahaya terhadap kesehatan.

“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang / bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10,” ujar Reri.

“Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis [kulit berwarna kehitaman]. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker [bersifat karsinogenik],” lanjut Reri.

Reri menegaskan, kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.

“Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” ujar dia.

53 obat tradisional mengandung bahan berbahaya:

1. Linhua Qinqwen Jiaonang (Tanpa Izin Edar)

2. Chuanpect Pil

3. Forvidna

4. Ji Zhi Tang Jiang

5. Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna

6. Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu

7. Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu

8. Jawa Sehat

9. Racik Sewu

10. Kunci Wasiat (Kemasan botol kaca)

11. Kunci Wasiat (Kemasan sachet)

12. Kunci Wasiat (Kemasan botol plastik)

13. Kunci Sejati (kemasan botol plastik)

14. Angger Waras

15. Bio Nervee

16. Jamu Dewo

17. Jamu Dewo Less Sugar

18. Elang Mas

19. Jamu Dua Singa

20. Pegel Linu Cap Akar Daun

21. Winata (kemasan blister)

22. Winata (kemasan botol)

23. Jamu Tradisional Kumbang Mas

24. Rempah Alam Papua Buah Merah

25. Sari Kulit Manggis Asam Urat

26. Sinatren

27. Bintang Dua Mustika Dewa

28. Away Tablet

29. Gan Mao Tong Tablet (Tanpa Izin Edar)

30. Maximan

31. Big Penis

32. Black Gorilla

33. Black Panther

34. K.L.G Pills

35. One Night Love

36. Singa Super On

37. Buaya Jantan

38. Kuat Lelaki Genotan

39. Urat Seribu

40. Perkasa Wali

41. Arizon

42. JKReks

43. Lig-On

44. Paloma

45. Parsi

46. Tawon Liar Kapsul

47. Chinese Zhigenduan

48. Zhigenduan

49. ODD Bodha

50. ODD Booster

51. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat)

52. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat)

53. Ginseng Klanpi Pil

Suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat:

1. Vitacino

Kosmetik mengandung bahan berbahaya:

1. KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream

2. Extica – Fabulous Matte Lipstick#12 Morange

3. Extica – Fabulous Matte Lipstick#112 Vibrant Rose

4. Extica – Fabulous Matte Lipstick#09 Tulip Red

5. PAKALOLO Lipstick 05

6. PAKALOLO Lipstick 12

7. PAKALOLO Lipstick 03

8. PAKALOLO Lipstick 06

9. PAKALOLO Lipstick 10

10. PAKALOLO Lipstick 11

11. PAKALOLO Lipstick 07

12. PAKALOLO Lipstick 09

13. PAKALOLO Pressed Powder – Light Color (01)

14. PAKALOLO Pressed Powder – Skin Color (02)

15. PAKALOLO Pressed Powder – Light Tan (03)

16. PAKALOLO Pressed Powder – Natural Color (04)

17. PAKALOLO Pressed Powder – Light Brown (05)

18. PAKALOLO Pressed Powder – Brown (06)

Badan POM kembali menegaskan, agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini. Ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

(*)

Sumber : RIAULINK | SUARA

Kaitan Berbahaya, BPOM, kosmetik, obat
Admin 17 Oktober 2021 17 Oktober 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rahma Pastikan Pangkalan Gas Aman & Penuhi Syarat
Artikel Selanjutnya Lelang SPAM Batam | Dibuka Kembali Hingga 29 Oktober

APA YANG BARU?

Workshop Literasi untuk Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 16 jam lalu 135 disimak
Polisi Ringkus 3 Tersangka Jambret di Wilayah Nongsa
Artikel 16 jam lalu 130 disimak
PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
Artikel 16 jam lalu 154 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 19 jam lalu 149 disimak
PN dan Disdukcapil Tanjungpinang Uji Coba Sidang Adminduk di MPP
Artikel 19 jam lalu 146 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 3 hari lalu 376 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 6 hari lalu 348 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 322 disimak
Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
Catatan Netizen 6 hari lalu 310 disimak
Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
Artikel 6 hari lalu 282 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?