RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja Masih Perlu Penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menyentuh pada aspek pemenuhan kebutuhan dunia usaha dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang selama ini masih jamak terjadi di Batam.
Keputusan penyempurnaan tersebut disetujui oleh 34 anggota DPRD Kota Batam yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-20 pada Selasa (7/1).
“Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) mendorong sinergitas Pemko (Pemerintah Kota) dan BP (Badan Pengusahaan) Batam, memberikan kualitas pelayanan yang optimal. Mencari solusi atas persoalan keterenagakerjaan,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Safari Ramadan ketika membacakan laporan Bapemperda atas harmonisasi/pengkajian Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Safari juga menjelaskan, pada prosesnya pembahasan tentang penanaman modal dan ketenagakerjaan adalah persoalan yang rumit. Tidak hanya pada pada tingkat daerah saja, namun juga dirasakan di tingkat pusat.
Ranperda Perkampungan Tua Masuk Bapemperda
Dalam waktu sidang yang sama, Laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Perkampungan Tua juga menghasilkan keputusan yang sama. Dimana anggota DPRD yang hadir setuju atas usulan Pansus Ranperda ini untuk dimasukan dalam Bapemperda.
Anggota Pansus Ranperda Perkampungan Tua, Rohaizat menuturkan, persoalan kampung tua di Batam perlu mendapatkan solusi permanen, dalam bentuk hadirnya peraturan daerah (Perda) tentang kampung tua.
Setelah itu, pengembangan kampung tua juga diharapkan bisa sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Lebih jauh, kampung tua yang diharapkan bisa berkembang dengan tetap memiliki nilai strategis dari sudut pandang ekonomi, budaya, estetika.
Pada prosesnya, perhatian pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat. Ketika DPRD Kota Batam tengah menyiapkan payung hukum bagi kampung tua, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, juga bergerak memenuhi hak yang memang seharusnya didapat masyarakat yang mendiami kampung tua.
Sejauh ini, sudah ada tiga dari 37 kampung tua yang rumah warganya telah mendapatkan sertifikat.
*(bob/GoWestId)