DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam mengamankan ratusan tanaman hias tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia.
Polisi juga mengamankan dua orang berinisial RK (27) dan HS (27) saat kedua orang itu tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (16/9/2022) malam.
“Dari RK, kami mendapatkan 164 tumbuhan bunga hias jenis aglonema, 54 tumbuhan bunga hias jenis anturium, 11 tumbuhan bunga hias jenis syngonium, dan 10 tumbuhan bunga hias jenis phylodendron,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarsono, di Batam, Sabtu (17/9/2022).
Sementara itu, dari HS, petugas mendapatkan sebanyak 110 tumbuhan bunga hias jenis aglonema dan 35 tumbuhan bunga hias jenis anturium.
Sudarsono menjelaskan kedua orang itu ditangkap petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Malaysia.
“Mereka berdua tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal (Malaysia) saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” katanya.
Sudarsono menegaskan kedua orang pelaku ini bukan merupakan komplotan meski ditangkap di tempat dan waktu yang sama. “Mereka bukan komplotan, kebetulan sama-sama membawa tanaman itu,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polairud Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama petugas dari Karantina Pertanian Batam.
(*)
Sumber: Antara