SEJAK diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Desember tahun lalu, program penyaluran bantuan subsidi dengan bunga 0 persen untuk UMKM, realisasi penyaluran kreditnya sudah mencapai Rp 11 miliar dari 583 debitur di seluruh Kepri.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, debitur terbanyak berasal dari Natuna dengan total penyaluran kredit mencapai Rp 3,2 miliar (169 debitur).
“Penyaluran kredit subsidi dengan suku bunga 0 persen yang diberikan Pemprov Kepri ini, tahun ini targetnya Rp 20 miliar. Tapi sampai Juni baru terealisasi Rp 11 miliar, jadi masih ada potensi Rp 9 miliar lagi,” kata Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus, Rabu (12/10) di Batam Centre.
Untuk mendorong optimalisasi penyaluran kredit subsidi suku bunga 0 persen ini, OJK berupaya sosialisasi ke masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Sejauh ini bagus, msayarakat bisa dapatkan kredit dengan lancar. Kami juga terus hubungkan masyarakat dengan industri pembiayaan,” paparnya.
Setelah Natuna, realisasi penyaluran kredit terbanyak berikutnya yakni Tanjung Pinang di angka Rp 3 miliar (160 debitur), Karimun Rp 1,9 miliar (102 debitur), Batam Rp 1 miliar (59 debitur), Lingga Rp 962 juta (54 debitur), Bintan Rp 592 juta (102 debitur) dan Anambas Rp 162 juta (9 debitur).
Jummlah UMKM diseluruh Kepri tercatat per tanggal 19 Januari 2022 sebanyak 146.638 UMKM. Masing-masing tersebar di Batam 75.064 (51 persen), Tanjung Pinang 18.613 (13 persen), Bintan 11.783 (8 persen), Karimun 18.434 (13 persen), Natuna 8.454 (6 persen), Anambas 5.262 (4 persen) dan Lingga 9.028 (6 persen).
“Program pinjaman UMKM dengan bunga 0 persen ini memang kita tujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Dalam hal ini kita bekerjasama dengan Bank Riau Kepri yang sekarang menjadi Bank Riau Kepri Syariah. Harapan kita bisa membantu usaha kecil yang ingin bangkit setelah terpuruk karena pandemi,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Jumlah UMKM di Kepri cukup banyak, dan ini dapat dikatakan menjadi tulang punggung perekonomian Kepri. Apalagi di masa-masa pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk itu demi mempertahankan eksistensi UMKM yang ada, kita perlu mengambil kebijakan ini,” kata Ansar lagi.
Adapun sasaran penerima manfaat kebijakan ini adalah UMKM yang bergerak di sektor produktif, kemudian UMKM yang tidak sedang menerima fasilitas kredit dari Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank (kecuali UMKM yang sedang menerima fasilitas Kredit Konsumtif (KK), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)), dan UMKM yang tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun detail skema kredit yang diberikan adalah kredit modal kerja maupun investasi bagi pelaku UMKM dengan plafon maksimal sebesar Rp 20 juta. Bunga yang dikenakan kepada debitur adalah murni 0 persen. Jangka waktu kredit yang diberikan adalah selama 24 bulan, tidak dikenakan biaya provisi namun ada biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu (leo).