Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
    9 jam lalu
    Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
    9 jam lalu
    Pengendara Mobil Tabrak Lapak dan Kendaraan di Pasar Tos 3000
    10 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Kompak Naik per 12 Juli
    10 jam lalu
    RDPU Terkait Lahan KASIBA Mangsang, DPRD Batam Dorong Adanya Kepastian Hukum
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    5 jam lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    6 jam lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    9 jam lalu
    Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
    2 hari lalu
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Relaksasi Pembayaran UWT, BP Batam Berikan Kemudahan

Editor Redaksi 6 tahun lalu 2.9k disimak

BADAN Pengusahaan Batam (BP Batam) menerbitkan kebijakan berupa relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) secara cicilan, keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan, hingga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT pada masa bencana nasional Covid-19. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Kepala (SKK) No 134 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Rudi selaku Kepala BP pada 30 Juni 2020.

Kebijakan tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya relaksasi pembayaran UWT alokasi baru atau perpanjangan berupa pembayaran secara angsuran hingga 10 kali dalam tenggang waktu 1 tahun.

Relaksasi diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021.

Keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang.

Bagi mereka yang melunasi UWT
a) Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020 tidak dikenakan sanksi denda;
b) Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 November 2020 dikenakan denda 50%; dan
c) Periode 27 November 2020 sampai dengan 26 Februari 2021 dikenakan denda 75%.

Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini, diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini dapat menghubungi langsung Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui HP 0813-6470-1807, 0813-6470-1797 atau e-mail: lms-online@bpbatam.go.id, atau cslahan@bpbatam.go.id.

*(Zhr/GoWestId/HumasBPBatam)

Kaitan Bp batam, pembayaran UWTO, Relaksasi, top
Redaksi 6 Juli 2020 6 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Lebih Tua Dari The Beatles, Tielman Brothers Group Rock n Roll Belanda Keturunan Indonesia
Artikel Selanjutnya Pangdam I / BB : TNI dan Polri Harus Junjung Tinggi Netralitas di Pilkada Serentak

APA YANG BARU?

“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 5 jam lalu 124 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 6 jam lalu 127 disimak
Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
Catatan Netizen 9 jam lalu 119 disimak
Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
Artikel 9 jam lalu 118 disimak
Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
Artikel 9 jam lalu 118 disimak

POPULER PEKAN INI

Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 5 hari lalu 347 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 4 hari lalu 327 disimak
Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 7 hari lalu 323 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 5 hari lalu 296 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 5 hari lalu 295 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?