WARGA Rempang sama sekali tidak berminat direlokasi sementara ke rusun di Batam. Hal tersebut memaksa Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menghapus opsi rusun, dan menggantikannya dengan opsi ruko.
“Sebanyak 99,99 persen Warga Rempang tidak mau ke rusun, mungkin karena ruang geraknya terbatas. Jadi saya tak akan bicara rusun lagi. Sebagai gantinya, kami tawarkan ruko. Sekarang sudah ada 500 unit,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Jumat (29/9/2023) di Batam.
Untuk saat ini, BP Batam sudah menyediakan sebanyak kurang lebih 500 unit ruko. Selain itu, rumah tapak juga menjadi opsi lainnya, misalnya Perumahan Bida 3 Sambau.
BP Batam juga menegaskan bahwa tidak ada lagi batas waktu pengosongan pulau, yang sebelumnya ditetapkan pada 28 September 2023. Upaya pendekatan akan terus dilakukan, bahkan sampai rumah relokasi permanen di Tanjung Banon dan Dapur 3 sudah jadi.
“Kami punya keinginan agar ini cepat selesai. Biaya sewa dan uang makan warga ditanggung BP Batam. Semakin cepat kami bangun, maka akan semakin irit buat BP Batam. Kalau semakin lama, maka semakin banyak uang keluar,” paparnya.
Seperti yang diketahui, ada 5 kampung di Sembulang yang akan direlokasi, yakni Pasir Panjang, Pasir Merah, Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung dan Belongkeng. Nama terakhir akan menjadi lokasi menara pengembang Pulau Rempang, yakni PT Makmur Elok Graha (MEG).
(leo)