LANGKAH Pemerintah Kota Batam memangkas birokrasi bagi nelayan hinterland bukan sekadar soal kemudahan izin. Pendataan dan kelengkapan dokumen resmi kini menjadi kunci utama Pemko Batam untuk mengusulkan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke BPH Migas dan Pertamina.
Saat ini, ketimpangan data kapal nelayan di Batam masih sangat tinggi. Dari total 7.224 kapal berkapasitas 0–5 Gross Ton (GT) yang terdaftar, baru 898 kapal yang memegang dokumen rekomendasi pembelian BBM resmi. Sebanyak 6.326 kapal sisanya melaut tanpa akses BBM subsidi yang sah karena kendala administrasi.
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, menjelaskan bahwa rumitnya prosedur antaratap serta faktor geografis menjadi akar masalah utama. Nelayan yang berada di wilayah kepulauan harus menempuh perjalanan jauh ke pusat Kota Batam dan mendatangi tiga instansi berbeda: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, serta Dinas Perikanan Kota Batam.
“Proses manual ini membutuhkan waktu hingga 10 hari. Nelayan juga terbebani biaya BBM hanya untuk membawa kapalnya ke KSOP demi pengukuran dan dokumentasi foto,” sebut Yudi.
Menjawab hambatan tersebut, Pemko Batam membentuk Tim Percepatan Administrasi Kapal Nelayan Gratis atau Tim Cakalang. Mengusung pola jemput bola, tim gabungan yang melibatkan 20–30 personel lintas instansi (Dinas Perikanan, DPMPTSP, DKP Provinsi, KSOP, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan) ini datang langsung ke permukiman nelayan.
Prosedur pengurusan diintegrasikan dalam satu tempat tanpa mengubah regulasi dasar:
- DPMPTSP: Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
- KSOP: Melakukan pengukuran dan verifikasi fisik kapal serta mesin.
- Dinas Perikanan: Memproses surat rekomendasi BBM.
- Kelurahan & Kecamatan: Memvalidasi data kewilayahan.
Target Kuota dan Cakupan Wilayah
PENDATAAN kapal dan spesifikasi mesin secara akurat sangat krusial. Data ini menjadi acuan realistis perhitungan konsumsi BBM harian nelayan saat Pemko Batam mengajukan tambahan kuota ke pusat.
“Di surat itu ada foto kapal dan mesinnya untuk mengukur konsumsi BBM nyata. Data ini yang kita pakai untuk usulan penambahan kuota ke Pertamina dan BPH Migas,” kata Yudi.
Melalui alokasi enam kegiatan jemput bola pada Perubahan APBD 2026, Pemko Batam menargetkan jumlah penerima rekomendasi BBM meningkat menjadi 1.500 kapal hingga akhir tahun. Beberapa wilayah sasaran meliputi:
- Pulau Kasu (dari ratusan kapal, baru 14 yang berdokumen)
- Pulau Terong
- Pulau Buluh
- Pulau Temoyong
- Sembulang
- Galang Baru
Sejak digulirkan pada Agustus hingga September, pelayanan ini telah memproses sekitar 90 dokumen—meningkat dari tahap awal peluncuran yang baru mencakup 20–30 kapal.
(ham)


