SEJUMLAH partai politik (parpol) mencatut tiga nama staf pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) yang bertugas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Abdullah Dahlawi. Sayangnya, Said enggan menyebut tiga nama partai tersebut, termasuk nama tiga staf bawaslu kabupaten/kota yang dicatut sebagai anggota partai.
“Ada tiga partai yang dipastikan mencatut tiga identitas staf Bawaslu Tanjungpinang, Batam, dan Anambas sebagai anggota partai itu. Dua partai lama dan satu partai baru,” kata Said di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022).
Said mengatakan, pihaknya sudah melaporkan permasalahan itu ke Bawaslu RI, dan memiliki klarifikasi kepada pengurus partai terkait.
Ia memastikan ketiga staf bawaslu kabupaten/kota itu tidak pernah menjadi anggota partai politik. Mereka justru merasa kaget karena identitasnya masuk sebagai anggota partai.
“Kami sudah mengambil langkah-langkah setelah menemukan pencatutan nama tiga staf bawaslu kabupaten/kota. Kami sudah meminta klarifikasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk menyampaikan temuan itu ke KPU Provinsi Kepri,” ujarnya.
Said menyayangkan masih ada partai politik yang mencatut nama staf bawaslu kabupaten/kota. Padahal, jauh-jauh hari dia sudah berulang kali mengingatkan pengurus partai untuk tidak asal comot identitas seseorang untuk menjadi anggota partai.
Menurut dia, semestinya pengurus partai politik memilih anggota partai yang berkompeten dan tidak berisiko saat verifikasi oleh jajaran KPU Kepri. “Kasihan kan orang yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba terdata sebagai anggota partai,” ucapnya.
Said menjelaskan bahwa parpol memiliki kesempatan untuk memperbaiki data anggota parpol sampai 29 Agustus 2022.
Ia berharap kejadian yang sama tidak terulang lagi. “Kami dapat pastikan tidak ada nama atau identitas anggota Bawaslu Provinsi Kepri maupun kabupaten dan kota yang dicatut,” katanya.
Saat ini, kata dia, jajaran Bawaslu Provinsi Kepri masih melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual syarat calon peserta Pemilu 2024.
“Sejak 16 Agustus 2022 kami melakukan pengawasan terhadap verifikasi syarat calon peserta pemilu,” ujarnya.
(*)