Kota Kita
Polda Kepri Tangkap 55 Orang Terkait Kasus Judi

SEBANYAK 55 orang tersangka kasus perjudian di berbagai daerah di Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap jajaran Polda Kepri. Dari puluhan orang yang diciduk tersebut, merupakan bandar judi, bahkan pembeli turut diamankan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan pelaku judi online melalui media sosial hingga (website) dan konvensional, siji, gelper kartu song, kartu remi, dan aplikasi Higgs Domino.
Aris menyebutkan, puluhan tersangka kasus judi tersebut ditangkap dari berbagai daerah dari tingkat Polres dan Polda yang diungkap selama Januari-Agustus ini.
“Semua yang diamankan baik pemilik website judi online dan penjual siji hingga kasir dan pemain,” kata Aris dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/8/2022).
Menurut Kapolda, saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Aris menambahkan, dalam penindakan itu tidak ditemukan adanya oknum yang diduga terlibat membekingi aktivitas perjudian.
“Sampai saat ini kita tidak menemukan oknum atau orang-orang yang membekingi judi tersebut. Kami tangani secara profesional,” jelasnya.
Aris juga menyebutkan akan menindak tegas aktivitas perjudian di wilayah kerjanya. Baik konvensional maupun online karena sangat meresahkan masyarakat belakangan ini.
“Kita akan tindak tegas jika ada aktivitas apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak,” tegas Aris lagi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menambahkan sebagai mana disampaikan Kapolda bahwa terkait pemberantasan tindak kejahatan akan tindak tegas.
Dalam pengungkapan kasus judi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Yakni, beberapa buah HP, motor, buku tulis, dan website judi.
Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.
(*)