JAJARAN Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sembilan orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bersama seorang pria terduga agen pengiriman berinisial ZH.
Para calon PMI ilegal tersebut diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan di Jalan Nuri Indah, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Minggu (9/10/2022) lalu.
“Kami menggerebek rumah itu berdasarkan informasi yang diterima Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Satuan Intelkam Polresta Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (10/10/2022).
Rony menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, sembilan korban PMI ilegal itu rencananya hendak diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Para korban ini berasal dari luar daerah Kepri.
Sementara terduga agen pengiriman PMI ilegal ZH berperan dalam mengurus pengiriman calon PMI ilegal tersebut.
“Para calon PMI ilegal ini belum menyetorkan biaya pengiriman ke Malaysia kepada pihak agen. Tapi, nanti gaji mereka akan dipotong setelah bekerja di Malaysia,” ungkap Ronny.
Ia mengatakan terduga pelaku ZH merupakan salah seorang pekerja PT Balanta Budi Prima yang merupakan perusahaan agen pengiriman PMI.
Ia akan memeriksa guna memastikan apakah perusahaan itu mengantongi izin beroperasi resmi atau tidak di Tanjungpinang dengan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri.
“Perkembangan kasus ini nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” jelas Ronny.
(*)
Sumber: Antara