Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Alokasi 3 Bulan Rapel Cair, Data Penerima Menyusut
    1 jam lalu
    Yuwanky Diduga Bersembunyi di Singapura
    6 jam lalu
    BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
    11 jam lalu
    Yuwanky, Pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Masuk DPO Bareskrim Polri
    13 jam lalu
    Kejari Bintan Bongkar Modus Kredit Fiktif BRI Rp4,2 M, Libatkan Calo & Oknum Internal
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    1 jam lalu
    IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
    6 jam lalu
    Tour de Bintan 2026 Kembali! 800 Pesepeda dari 42 Negara Adu Kecepatan di Lagoi Bay
    21 jam lalu
    Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
    3 hari lalu
    Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    3 hari lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    4 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    6 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

SE Menag: Jarak Saf Satu Meter, Dilarang Edarkan Kotak Infak, Usia 60+ Ibadah Di Rumah

Editor Admin 5 tahun lalu 735 disimak

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan dalam peribadatan salat, seiring melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

Dalam SE terbaru tersebut, Kemenag menginstruksikann agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak saf satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat.

“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam.

Pada poin ketujuh di SE tersebut juga mengatur agar tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.

Kemudian untuk yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Selain itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” lanjut Kemenag.

Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjemaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang. Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.

Berikut panduan lengkap dalam SE Menag terkait pelaksanaan ibadah saat ini:

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

2.  Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

3.  Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

4. Menyediakan cadangan masker medis;

5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan

6.  Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

7.  Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin

10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam

12. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan

c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 6 Februari 2022 6 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pindah ke Apartemen Sewaan, Tetap Bekerja di Usia 79 Tahun | Oh Go Seng ; Pria Yang Tinggal 33 Tahun di Hutan Singapura
Artikel Selanjutnya 24 Pembalap MotoGP Dipastikan Tes Pramusim di Sirkuit Mandalika

APA YANG BARU?

Alokasi 3 Bulan Rapel Cair, Data Penerima Menyusut
Artikel 1 jam lalu 74 disimak
Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
Pendidikan 1 jam lalu 79 disimak
Yuwanky Diduga Bersembunyi di Singapura
Artikel 6 jam lalu 109 disimak
IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
Pendidikan 6 jam lalu 122 disimak
BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 11 jam lalu 180 disimak

POPULER PEKAN INI

Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 4 hari lalu 700 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 6 hari lalu 374 disimak
Basri DPO Kasus Narkoba Batam Diduga Kabur ke Malaysia
Artikel 3 hari lalu 355 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 6 hari lalu 353 disimak
Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
Sports 3 hari lalu 326 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?