Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
    1 hari lalu
    Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
    1 hari lalu
    Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
    1 hari lalu
    Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
    2 hari lalu
    PN Batam Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Alm. Bripda Nathanael
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    1 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    1 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    1 hari lalu
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    5 hari lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    4 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sebelum ke TPS, Simak Aturan Baru Mencoblos

Editor Admin 6 tahun lalu 879 disimak

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar serentak hari ini, Rabu (9/12).

Dikutip dari indonesia.go.id, ada 16 aturan baru di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan mengingat pemungutan suara dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Aturan baru yang diterapkan, yakni:

1. Jumlah pemilih per TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS, diatur jaraknya minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk antarsesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas. Disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah, sedangkan di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didisinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Disinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, tapi masih di lingkungan TPS tersebut.

Syarat suara sah dan tidak sah pada Pilkada 2020

Dilansir dari buku panduan KPPS Pilkada 2020, surat suara dinyatakan sah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS.

2. Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak), dan tidak terdapat tanda coretan.

3. Dicoblos menggunakan alat coblos yang disediakan di TPS.

4. Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

5. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, karena pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

6. Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.

7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon

Tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah apabila:

1. Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.

2. Dicoblos dengan rokok atau api.

3. Surat suara yang rusak atau robek.

4. Surat suara terdapat tanda atau coretan.

(*)

Kaitan Aturan mencoblos, Covid-19, pemilu 2020, top
Admin 9 Desember 2020 9 Desember 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bio Farma: 3 Juta Vaksin Covid-19 Perdana untuk Tenaga Kesehatan
Artikel Selanjutnya Polisi di Malaysia Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Indonesia

APA YANG BARU?

Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 1 hari lalu 167 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 1 hari lalu 187 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 1 hari lalu 193 disimak
Anak Masih Dominasi Korban Kekerasan di Batam
Artikel 1 hari lalu 164 disimak
Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
Artikel 1 hari lalu 194 disimak

POPULER PEKAN INI

Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
Sports 6 hari lalu 364 disimak
Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel 5 hari lalu 344 disimak
Mulai 2027, Setiap RT/ RW di Batam Punya “Kader Pajak” untuk Bantu Urus Surat Pajak
Artikel 4 hari lalu 316 disimak
Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 2 hari lalu 314 disimak
Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
Lingkungan 5 hari lalu 314 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?