BEA Cukai (BC) Batam menyita 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merk yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Rokok sitaan tersebut merupakan hasil dari operasi cukai yang dilakukan dari 10-16 Maret lalu.
“Penyitaan dilakukan saat tim operasi BC Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, melainkan dilekati pita cukai palsu atau pita cukai yang sudah kadaluarsa,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani, Selasa (29/3).
Operasi cukai dilakukan setelah menelusuri peredaran rokok ilegal di Batam, berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat. Adapun rokok ilegal yang diamankan ini terdiri dari berbagai jenis, baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM.
Ia juga menjelaskan, operasi cukai tersebut juga menghasilkan 12 surat bukti penindakan (SBP). Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir mencapai 47 SBP. Rokok sitaan kemudian dibawa ke kantor BC Batam.
Nilai dari ratusan ribu rokok ilegam ini sebesar Rp 284,26 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 212,22 juta. “Operasi ini kami lakukan secara rutin, untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambahnya lagi.
Terhitung sejak lima bulan terakhir, BC Batam telah mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp 1,05 miliar. Tak hanya itu, BC Batam juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 749,66 (leo).