PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto memutuskan untuk membebaskan pembayaran SPP selama 3 bulan. Kebijakan itu berlaku untuk SMA, SMK dan SLB negeri di provinsi Kepulauan Riau.
Pembebasan uang SPP tersebut dilakukan, untuk membantu meringankan beban masyarakat saat menghadapi wabah covid-19.
Isdianto menyampaikannya saat rapat penanganan wabah covid-19 di Kantor Gubkepri di Dompak, Tanjungpinang, Minggu (5/4/2020).
Kebijakan ini memang hanya berlaku untuk para siswa yang bersekolah di sekolah negeri. Sementara untuk yang swasta, kewenangan ada di masing-masing pengurus yayasannya.
(*/yum/GoWestID)
Sumber : PROTOKOL KEPRI


