KARENA tak melengkapi syarat masuk ke Indonesia berupa sertifikat negatif PCR, satu keluarga WNA asal Perancis yang datang dari Singapura menuju Kota Batam tak diperbolehkan masuk.
Walaupun akhirnya satu keluarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga ini tetap bisa menginap di hotel karena penyeberangan Batam ke Singapura pada Senin (18/5) kemarin telah habis dan pertimbangan kemanusiaan karena salah satunya adalah anak yang baru berusia 8 bulan. Mereka baru kembali ke Singapura pada Selasa (19/5) hari ini.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny menuturkan, sertifikat PSR negatif ini menjadi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Pihaknya juga sudah menginformasikan persyaratan tersebut ke banyak pihak, termasuk perwakilan negara tetangga yang ada di kawasan Sumatera.
Dalam beleid Surat Edaran Menteri Kesehatan tersebut, butir E.11 berisi semua WNA yg masuk ke Indonesia wajib mempunyai health certificate dalam bahasa Inggris yg menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif covid-19. Health certificate berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan di validasi oleh dokter KKP di pelabuhan/bandara/PLBDN kedatangan
Pada butir E.13 WNA yang datang tidak membawa health certificate, atau membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil PCR negatif, maka direkomendasikan kepada pejabat Imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi.
“Sudah disampaikan melalui Kemenlu. Saya sendiri sdh menyurati & meneruskan SE Menkes No.313/2020 ke konsulat Singapura & Malaysia (di PKU), juga ke semua keagenan kapal, INSA, ISAA,” kata Farchanny di Batam pada Selasa (19/5).
Tidak itu saja, Kemenkes juga sudah menyampaikan edaran ini kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia terkait dengan edaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi TPI Kota Batam, Mirza menuturkan secara aturan keimigrasian, ke-5 WNA Prancis ini tidak memiliki masalah. Mereka juga memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) dan salah satunya bekerja sebagai general manager di salah satu perusahaan di Batam.
“Koordinasi dengan KKP memang mereka tidak bisa masuk, tapi kami juga tidak mengabaikan faktor kemanusiaan. Apalagi di pelabuhan tidak ada fasilitas untuk mereka menginap dan ada anak kecil yang baru 8 bulan, jadi kita ijinkan menginap di hotel dan besoknya segera pulang,” kata Mirza.
*(Bob/GoWestId)