TANJUNG Banun di Pulau Rempang dan Dapur 3 di Pulau Galang menjadi 2 lokasi relokasi warga Rempang, yang ditetapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (26/9/2023).
Relokasi ini diperuntukkan untuk 5 warga kampung tua, yang berada di Wilayah Sembulang di Pulau Rempang, yakni Pasir Panjang, Pasir Merah, Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, dan Blongkeng.
Nama terakhir akan menjadi lokasi menara pengembang Pulau Rempang, yakni PT Makmur Elok Graha (MEG). Luas lahan untuk menara sebesar 350 hektare, yang akan dinamai Menara Rempang.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan mengenai rencana pemindahan, rencananya 1.000 KK dari 2.700 KK di Sembulang akan direlokasi ke Tanjung Banun.
“Kalau Tanjung Banun 1.000 KK, maka nanti Dapur 3 1.700 KK, tapi kalau semuanya mau pindah ke Tanjung Banun, maka tidak ada masalah,” katanya saat bertemu dengan media di Marketing Centre BP Batam, Selasa (26/9/2023).
Untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi permanen di Tanjung Banun seluas 300 hektar. “Nanti ada proses perubahan tata ruang sendiri, supaya 4 perkampungan tambah Kampung Blongkeng bisa direlokasi,” ungkapnya.
Rudi juga mengungkapkan bahwa tidak ada lagi batas waktu pengosongan Wilayah Sembulang seluas 2.300 hektar, yang bakal digunakan Xinyi dan 13 perusahaan rekanannya untuk membangun pabrik kaca senilai Rp 175 triliun.
“Pergeseran ke Tanjung Banun dan Dapur 3, semua tidak ada batas waktu lagi dari sekarang. Semua kita akan upayakan dengan pendekatan humanis,” ucapnya.
Mengenai hak-hak yang diperoleh Warga Sembulang, Rempang akan sesuai antara yang diperoleh di Dapur 3 maupun di Tanjung Banun. “Rumah di Tanjung Banun dan Dapur 3 pasti sama, masing-masing dapat lahan 500 meter persegi. Satu unit rumah seharga Rp 120 juta akan diberikan juga,” ungkapnya.
Kemudian, Sertifikat Hak Milik (SHM) juga akan diberikan. “Mengenai SHM, di Batam ada 19 kampung tua yang sudah SHM. Mengapa bisa, karena ada proses yang dilalui,” imbuhnya.
Khusus di Dapur 3, tanahnya sudah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Kementerian ATR akan segera menyerahkannya dalam waktu dekat. Sementara di Tanjung Banun masih dalam proses HPL BP Batam.
“Prosesnya semua akan menjadi HPL BP Batam. Setelah itu baru rumah dibangun pakai anggaran BP Batam, serah terima atau dihibahkan, lalu warga bisa mengajukan jadi SHM. Saya berani sampaikan karena sudah ada jaminan dari Menteri ATR/BPN,” pungkasnya.
(leo)