WALI Kota Tanjungpinang, Rahma, meminta kepada juru parkir agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Penerapan karcis hendaknya dilaksanakan dengan baik.
Karena, kata Rahma, selain dipergunakan sebagai alat untuk mengukur nominal retribusi yang harus di setorkan kepada daerah, juga menjadi alat untuk menghitung berapa honor bagi hasil yang diterima.
“Karcis parkir ini merupakan legalitas untuk melindungi juru parkir terhadap adanya kemungkinan tuntutan dari masyarakat,” kata Rahma, saat menyerahkan atribut juru parkir, di halaman kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (21/11/2022).
“Juru parkir yang tidak menyerahkan karcis kepada masyarakat atau pengguna jasa dapat dianggap melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat,” tegas Rahma.
Wali Kota menjelaskan bahwa perparkiran merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Penyelenggaraan perparkiran juga diatur dalam peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Dana Retribusi Perparkiran.
“Penyelenggaraan perparkiran yang dilaksanakan Pemko meliputi parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus,” terangnya.
Dikatakan Rahma, dalam menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum, pemerintah di bantu oleh juru parkir yang saat ini berjumlah mencapai 192 orang untuk melayani 186 titik parkir.
Ia pun menyambut baik kegiatan yang di laksanakan Dinas Perhubungan ini dengan harapan pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran mampu mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas.
Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Tedy Kushindartono, menjelaksan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dalam melaksanakan tugas sebagai juru parkir, mendorong peningkatan mutu pelayanan jasa parkir, serta pendapatan retribusi parkir.
“Atribut yang kita serahkan adalah rompi petugas parkir ada 180 buah, mantel/jas hujan 180 buah, stick light 100 buah, dan name tag 180 buah,” sebutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Hantoni, Kepala BPKAD, Djasman, dan Plt Kepala BPPRD, Said Alvie.
(*)