Uang
Tarif Gratis Sertifikasi Halal UKM Tunggu Persetujuan Menkeu

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) sedang dalam proses pengambilalihan wewenang untuk sertifikasi halal. Sebab, mulai 17 Oktober 2019, setiap produk harus mengantongi sertifikasi halal selama lima tahun untuk pembinaan.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 25 September 2019, sertifikasi halal BPJPH membuat MUI resah karena dipandang bisa memberatkan pelaku bisnis kecil.
Bisnis kecil kini wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH Sukoso menyatakan lembaganya siap memberikan layanan gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, penentuan tarif ternyata menjadi wewenang Kementerian Keuangan.
” Tarif itu ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Sukoso.
Menurut Sukoso, BPJH merupakan lembaga yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang hanya menyusun draft aturan. Selanjutnya draft tersebut akan disampaikan ke Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan, termasuk biaya sertifikasi halal.
” Nanti akan keluar kepada keputusan menteri keuangan,” katanya.
Dalam usulannya, BPJH telah merancang kebijakan agar biaya sertifikasi halal untuk UKM ditetapkan mulai dari nol rupiah sampai ada jeda yang diajukan. BPJH juga merancang UKM mana saja yang berhak mendapat biaya gratis tersebut.
“ Jadi, dibebaskan. Tapi kita harus rigid menilai mikro kecil yang mana,” kata dia.
Sumber : Liputan6