PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan 12 golongan tarif listrik mulai awal 2017 ini. Penurunan tarif itu mengikuti mekanisme Tarif Adjustment (TA). Tarif baru mulai berlaku pada Januari 2017 ini.
Seperti dikutip dari laman otonomi.co.id senin (02/01), turunnya tarif listik dipengaruhi beberapa faktor pendukung, pertama adalah harga Indonesian Crude Price (ICP) yang ikut turun, disamping itu biaya pokok produksi (BPP) juga turun.
“Harga nilai tukar rupiah yang melemah sejak November 2016 lalu juga menjadi alasan tarif listrik kembali diturunkan,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka yang dikutip dari rilis yang diterima Otonomi.co.id, Senin 2 Januari 2017.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016.
Permen tersebut menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, harga minyak dan inflasi setiap bulan.
Dengan perubahan tersebut, tarif listrik Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1,467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) jadi Rp1,114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1,644,52/kWh.
“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp6,” tutur Made Suprateka.
Selain 12 golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017, terdapat penambahan satu golongan tarif baru. Yakni rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900VA-RTM).
Dengan adannya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan.
Yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
TTL terdiri atas 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.
Berikut 12 golongan yang tarifnya turun :
- R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
- R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
- R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
- R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
- B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
- B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
- P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
- I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
- I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
- P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
- P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
- L Layanan Khusus