Ini Batam
Tarif UWT untuk KSB Dipangkas 50 Persen Hingga Akhir Tahun

PEMILIK Kavling Siap Bangun (KSB) mendapatkan tarif khusus untuk alokasi KSB dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Tarif tersebut berbentuk pemangkasan biaya sebesar 50 persen atas tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) hingga akhir tahun, berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 133/2022 tentang Tarif Khusus Alokasi KSB.
“Tarif ini merupakan langkah percepatan legalitas KSB, jadi BP Batam memberikan tarif khusus berupa pengurangan biaya sebesar 50 persen atas tarif UWT untuk KSB,” kata Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, Jumat (2/9).
Tarif ini diberikan kepada penerima alokasi tanah KSB yang mengajukan permohonan paling lambat per 31 Desember 2022. Selain keringanan biaya, BP Batam juga mempermudah persyaratan untuk pembayaran alokasi KSB.
“Syaratnya yakni fotocopy e-KTP, surat kavling/SKET lokasi/Site Plan/SHGB PTSL, foto lokasi/bangunan dan rekening air/listrik,” ujarnya.
Ilham menegaskan bahwa kemudahan ini merupakan upaya BP Batam untuk mempercepat penyelesaian administrasi KSB di sub wilayah pengembangan Tanjung Uncang, Sekupang, Sei Panas, Batam Centre, Nongsa, Tanjung Piayu, Kabil dan Mukakuning.
“Program ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk melakukan pembayaran dan semoga kedepannya masyarakat merasa semakin tenang dan nyaman untuk tinggal di Batam karena sudah mendapat legalitas huniannya (KSB),” pungkas Ilham (leo).