BUPATI Natuna, Wan Siswandi, menargetkan membentuk 44 Kampung Keluarga Berkualitas hingga tahun 2024 melalui program kegiatan Pro PN Penguatan Kemitraan dan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat.
Wan mengatakan, pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas untuk menekan dan menurinkan kasus stunting melalui Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera BKKBN di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan terbentuknya 44 Kampung Keluarga Berkualitas, Wan berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa atau kelurahan, konvergensi lintas sektor dalam pembangunan kualitas kampung keluarga berkualitas agar disinergikan dengan kegiatan pemberdayaan kelompok masyarakat.
“Termasuk jug dalam upaya penurunan stunting yang merupakan permasalahan yang tengah kita hadapi,” kata Wan saat membuka kegiatan Pro PN Penguatan Kemitraan dan Pemberdayaan Kelompok Masyarakat di Kampung Keluarga Berkualitas, di ruang rapat kantor Bupati Natuna, Selasa (3/10/2022).
Bupati menyebutkan pada tahun 2016 hingga tahun 2018, Kabupaten Natuna telah memiliki 32 kampung keluarga berkualitas di setiap desa dan kelurahan. Selanjutnya pada tahun 2022 Kabupaten Natuna dtargetkan untuk membentuk 12 kampung keluarga bekualitas untuk mencapai menjadi 44 kampung hingga tahun 2024.
“Semua desa dan kelurahan sudah menjadi kampung keluarga berkualitas, prevalensi stunting di Kabupaten Natuna masih tercatat sekitar 17,8 persen berdasarkan survei status gizi indonesia (SSGI 2021). Artinya untuk mencapai target 14 persen pada tahun 2024 (target nasional) hal ini adalah tantangan besar, namun harus kita hadapi bersama,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kampung keluarga berkualitas merupakan lokus upaya pemerintah untuk membangun keluarga sejahtera, yang tidak hanya dimaknai sebagai upaya pengendalian kelahiran, tetapi juga membangun kesadaran setiap keluarga agar memilki dukungan sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan yang memadai.
Wan mengatakan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Keluarga Berkualitas Bertujuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas di setiap desa dan kelurahan sesuai dengan RPJMN.
“Kampung keluarga berkualitas diharapkan dapat menghasilkan keluarga berkualitas dengan karakteristik keluarga yang tenteram, mandiri, dan bahagia yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan negara secara luas,” kata Bupati.
Masih menurut Bupati, regulasi diatas juga menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengkatkan kualitas keluarga melalui penataan lingkungan keluarga dan masyarakat, peningkatan cakupan layanan sebagai rujukan bagi keluarga, penyediaan data dan dokumen kependudukan serta perubahan prilaku masyarakat.
“Kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat desa dan kelurahan, upaya ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga saja atau hanya dari unsur pemerintah kabupaten saja, namun membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah desa dan kelurahan, akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat dan mitra pembangunan lainnya,” kata Wan.
Ia juga mengatakan untuk mencapai target yang ingin dicapai diharapkan adanya kerja sama semua lintas sektor, sehingga terciptanya kampung keluarga berkualitas yang mandiri.
(*)
Sumber: Antara