KEJAKSAAN agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satunya, adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW.
“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Kejagung langsung langsung menahan IWW. IWW tampak mengenakan rompi berwarna merah jambu Pidsus Kejagung dengan tangan diborgol. IWW berjalan sambil memegang map biru didampingi sejumlah jaksa penyidik.
Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA juga ditahan.
Mereka juga tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan diborgol.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung.
“Pada tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).
IWW dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Mei secara terpisah. IWW dan MPT ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Kejagung. Sementara, SMA dan PT ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selama 20 hari mulai hari ini 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022,” ujar Burhanuddin.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com