PETUGAS Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Langkah cepat aparat dinilai turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.
Kejadian bermula dari laporan korban berinisial R.S. (25), yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kendaraan terakhir diparkir pada Senin, 6 April 2026 pukul 18.20 WIB di halaman kos Perum Kartini VI Blok D No. 09, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Saat ditinggalkan, sepeda motor dalam keadaan terkunci stang. Namun, ketika korban hendak keluar membeli makan, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Riyanto, kemudian mendatangi kawasan Rusun Muka Kuning dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R.L. (26).
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga menyampaikan bahwa kendaraan hasil curiannya sempat dipakai untuk melakukan aksi pencurian telepon seluler di Kecamatan Batam Kota.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan warga. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman serta menggunakan kunci tambahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(dha)


