KASUS dugaan korupsi di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam memang menjadi atensi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Kasus yang bersangkutan dengan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) RSBP Batam ini memiliki nilai dugaan korupsi uang negara cukup besar, mencapai Rp 1.888.300.000.
Kejari Batam sendiri akan mengumumkan nama-nama tersangka yang bertanggung jawab atas kasus korupsi bernilai miliaran ini. “Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam baru menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini baru-baru ini.
Dalam menetapkan nilai kerugian negara, Herlina mengaku prosesnya agak lama, karena butuh ketelitian dan kehati-hatian tingkat tinggi. “Untuk menetapkan tersangka, harus memiliki dua alat bukti yang kuat, salah satunya yakni temuan kerugian negara,” ujarnya.
Mengenai pengumuman nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi SIMRS RSBP Batam, Herlina belum mau menyebutkan tanggal pastinya. “Minggu depan akan kami umumkan. Tapi untuk kapan, hari, tanggal dan jamnya masih kami rahasiakan,” imbuh Herlina.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio mengatakan untuk penetapan tersangka seseorang butuh persiapan yang matang. Segala sesuatu, juga harus sesuai dengan prosedur, agar terhindar dari praperadilan.
“Ada yang harus kami persiapan, sebelum menerapkan tersangka. Harus sesuai prosedur. Kalau memang sudah ada, nanti kami kabari,” katanya.
Menurut Aji, pihak penyidik sebenarnya sudah mengantongi nama-nama pihak yang akan jadi tersangka. Namun untuk menetapkan harus sesuai dengan aturan yang ada. “Untuk calon tersangka lebih dari 1. Saya tak bisa sampaikan, karena masih ada proses yang kami lakukan,” pungkas Aji (leo).