Ini Batam
Tertangkap ETLE Melanggar Lalu Lintas, WNA Bisa Dicekal Keluar Batam

WARGA negara asing (WNA) harus berhati-hati untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas di Batam. Dengan berlakunya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka sangat mudah memantau WNA yang tidak disiplin di jalanan Kota Batam.
Hukumannya beragam mulai membayar tilang hingga dicekal keluar dari Batam. Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan berdasarkan pantauan ETLE, baru-baru ini WNA Singapura tertangkap kamera ETLE tidak menggunakan sabuk keselamatan.
“Pelanggar WNA tersebut mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE kepadanya. Petugas pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko. Kemudian pelanggar tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di posko,” katanya baru-baru ini.
Ia kemudian melanjutkan, bagi WNA yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, maka data identitasnya akan diteruskan ke pihak imigrasi, untuk segera ditindaklanjuti dengan cara dicegah keluar dari Batam.
“WNA tersebut harus menyelesaikan denda pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Inovasi ini tentunya merupakan salah satu upaya Polda Kepri dalam menjaga marwah Negara Indonesia di mata dunia Internasional.
“Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat Kepri untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju,” pungkasnya (leo).