DINAS perhubungan Batam betencana menggelar 47 kali operasi razia Angkutan umum dan barang sepanjang tahun 2017 ini. Razia dilakukan untuk melihat kelayakan kendaraan melalui kartu KIR.
“Selain Sekupang razia juga digelar di Temenggung Abdul Jamal Mukakuning, Tembesi, Kantor Dishub, serta Edukits Batam Centre,” kata kepala Dinas Perhubungan Batam Yusfa Hendri seperti dikutip dari laman batam.go.id pekan ini.
Berdasarkan data, razia periode Maret-April, terjaring 85 kendaraan. Dan 35 di antaranya dilanjutkan ke proses pengadilan. Alasannya karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen.
Sementara untuk kendaraan yang lengkap dokumennya, namun masa KIR telah berakhir, diminta untuk segera lakukan uji KIR kembali.
“Memang banyak yang harus uji KIR ulang. Itu mengapa kita lakukan razia, untuk mengingatkan mereka. Dari hasil razia, semua yang terjaring masih layak, hanya KIR-nya mati,” kata dia.
Yusfa mengatakan razia ini tak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan lalulintas yang nyaman bagi semua pengguna jalan. Selain itu juga demi menjamin keselamatan penumpang dan pengemudi.
(yur/int)