TIGA unit mobil mewah disita jajaran Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Batam pada Rabu (13/7/2022). Diduga tiga mobil mewah tersebut tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen kepemilikan kendaraan.
“Iya benar, ada tiga unit yang diamankan oleh petugas,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Farouk Oktora, saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Rabu (13/7/2022).
Farouk menjelaskan, ketiga mobil mewah yang diamankan oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri itu diketahui merek Honda NSX sebanyak satu unit, dan Nissan Fairlady Z sebanyak 2 unit.
Penangkapan mobil mewah yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen kepemilikan kendaraan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas kepolisian.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada beberapa mobil mewah akan tiba dari luar wilayah Batam dengan menggunakan kapal di daerah Sekupang dan akan ditampung di wilayah Penuin, Kota Batam,” jelasnya.
(*)
Gowest.id