Pop & Roll
Tok! Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap bos PStore, Putra Siregar, dan artis Rico Valentin karena dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan penjara. Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico Valentino bersalah menganiaya Muhammad Nur Alamsyah
“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata hakim ketua Kamijon seperti dikutip detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” imbuhnya.
(*)