Hubungi kami di

Pop & Roll

Tok! Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Terbit

|

Putra Siregar (kanan) dan Rico Valentino (kiri) divonis 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan. F. Dok. KOMPAS.com

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap bos PStore, Putra Siregar, dan artis Rico Valentin karena dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan penjara. Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico Valentino bersalah menganiaya Muhammad Nur Alamsyah

BACA JUGA :  BP Batam Teken Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi di Jakarta

“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata hakim ketua Kamijon seperti dikutip detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

BACA JUGA :  Hadiri Harlah IKBK Batam, Ansar Jelaskan Kondisi Kepri ke Bupati Kendal

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” imbuhnya.

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]