Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    15 jam lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    18 jam lalu
    Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
    22 jam lalu
    BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
    1 hari lalu
    Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    1 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    4 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    4 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    5 hari lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    5 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Total Kerugian 1,2 M, Penipu Usaha Kantin Diringkus Aparat Polda Kepri

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.1k disimak

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EE, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan pengelolaan kantin Apartemen kepada masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, dan Ps. Paur 1 Subbid Penmas, Bid Humas Polda Kepri dalam Konferensi Pers di Polda Kepri pada Rabu (16/09).

“Berawal dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi : LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2020 di SPKT Polda Kepri, terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE. Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan Penyelidikan Dipimpin Oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.” jelas Ruslan Abdul Rasyid.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan tersangka EE, mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.

Kemudian tersangka juga mengaku ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam Pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong – Kota Batam yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero.

“Dalam prakteknya, tersangka menyakinkan korban dengan memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan Tersangka EE sebagai General Manager Affair (GMA), serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan, sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya” tutur Ruslan.

Selanjutnya agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan dalam proyek pembangunan tersebut, PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 (Empat Belas Ribu) karyawan, dan akan membuka 17 (tujuh belas) kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup, dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangannya, sebagai GMA.

Untuk proses urusan lelang tersebut, tersangka EE meminta uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada korban sebagai jaminan.

Dari hasil penyidikan oleh tim subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, diketahui jika tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Habibie Batam, namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair, melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

Praktek penipuan oleh tersangka EE kepada masyarakat, diketahui mulai bulan Februari 2020. Sampai dengan tanggal 15 September 2020, korban yang sudah datang ke Ditreskrimum Polda Kepri yang merasa dirugikan oleh Tersangka EE sebanyak 15 (lima belas) orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp. 1.200.000.000,- (Satu Koma Dua Milyar Rupiah).

“Pada Hari Sabtu, 12 September 2020, Dan Sekira Pukul 12.00 Wib Tim Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka EE di KFC Batam Center, saat akan bertemu dengan korban. Kemudian tersangka dibawa ke Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK.

Ruslan juga menjelaskan, pasal yang akan disangkakan pada EE adalah Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (Enam) tahun penjara.

*(Zhr/GoWestId)

Sumber : Humas Polda Kepri

Kaitan Ditreskrimum, kota, Penipuan, polda kepri, top
Redaksi 17 September 2020 17 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ilmuwan Teliti Kemungkinan Covid-19 Bocor dari Lab China
Artikel Selanjutnya Pertandingan Bulutangkis Persaudaraan Pemko Batam dan BP Batam

APA YANG BARU?

Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 15 jam lalu 80 disimak
Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
Artikel 18 jam lalu 70 disimak
Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
Artikel 22 jam lalu 81 disimak
PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 1 hari lalu 251 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 1 hari lalu 269 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 5 hari lalu 606 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 5 hari lalu 519 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 508 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 480 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 5 hari lalu 468 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?