PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam menggulirkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai bulan Januari 2023 ini. Lewat program ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam pada triwulan pertama hingga Rp 30 miliar.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyebutkan program keringanan tersebut dengan memberikan diskon 10 persen untuk ketetapan PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran periode Januari hingga Maret 2023.
Sementara itu, bagi wajib pajak PBB-P2 di bulan April hingga Juni atau triwulan kedua akan diberikan keringanan hingga 5 persen.
“Program sudah berjalan. Dan bagi yang mau bayar pajak di awal ada keringanan yang cukup besar yakni 10 persen, dari pada triwulan kedua nanti hanya 5 persen,” kata Raja, dikutip dari Antara, Sabtu (14/1/2023).
Lebih lanjut, Raja mengatakan, pihaknya juga akan melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi wajib pajak untuk mempermudah dalam pembayaran kewajiban mereka terhadap daerah.
“Relaksasi pajak ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan capaian pajak pada awal tahun,” ujarnya.
Raja menyebutkan tahun ini PBB-P2 ditargetkan Rp 358 miliar dan masih terus berupaya menarik piutang yang tertunggak milik wajib pajak.
“Ini juga fokus kami tahun ini. Secara keseluruhan kami sudah memulai menagih sejak beberapa tahun ini. Untuk tahun ini akan lebih optimal, terutama triwulan pertama ini,” tuturnya.
Menurut Raja, PBB-P2 menjadi salah satu penerimaan yang ditargetkan cukup tinggi pada tahun ini, sehingga program keringanan ini bisa memaksimalkan capaian di awal tahun atau triwulan pertama.
“Biasanya program relaksasi kami gelar di akhir tahun atau triwulan keempat. Sekarang programnya dimajukan ke awal tahun,” ujar dia.
(*/ade)