Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
    1 hari lalu
    Polisi Amankan Tersangka Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Cerah Berawan hingga Sore, Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang di Batam
    2 hari lalu
    Batam Garap Investasi Digital Rp 88 Triliun untuk AI Data Centre
    2 hari lalu
    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Mineral Ilegal di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    SPMB Kota Batam 2026/2027 Dibuka Lebih Awal: Jalur Afirmasi Mulai 8 Juni 2026
    1 hari lalu
    “Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
    3 hari lalu
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    5 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    5 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    1 hari lalu
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    6 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    2 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Uang Korupsi Jasa Pandu Kapal di Batam Dikembalikan ke Kas Negara

Editor Admin 8 bulan lalu 630 disimak
Kejati Kepri menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar Amerika terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal, Selasa (14/10/2025). Disediakan oleh GoWest.ID

KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) baru-baru ini menerima pengembalian dana hasil korupsi sebesar US$272.497, setara dengan sekitar Rp4,5 miliar. Uang tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi prioritas lembaganya dalam upaya memulihkan kerugian negara. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa hasil korupsi dikembalikan ke kas negara, bukan untuk mengurangi hukuman pidana,” ujar Devy dalam konferensi pers di Batam, Selasa, 14 Oktober 2025.

Proses pengembalian dana ini dilakukan oleh Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, kepada tim penyidik yang dipimpin oleh Mukharom, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan PNBP tanpa dasar hukum yang sah di pelabuhan Kabil dan Batu Ampar, Batam, dalam rentang waktu 2015 hingga 2021.

Sebuah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar US$272.497 akibat praktik ilegal ini. Selama periode tersebut, PT Bias Delta Pratama dilaporkan melakukan aktivitas pemanduan dan penundaan kapal tanpa perjanjian kerja sama operasional (KSO) yang sah dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.

Akibatnya, BP Batam tidak mendapatkan bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan yang seharusnya disetorkan ke kas negara. “Penegakan hukum bukan hanya tentang memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan,” tegas Devy.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya perjanjian kerja sama yang tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat antara pihak penyedia dan BP Batam. Sejak 2015, PT Bias Delta Pratama beroperasi dalam bisnis pemanduan dan penundaan kapal hanya berdasarkan kesepakatan internal, tanpa izin resmi dari BP Batam.

Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu S, mantan Kepala Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016; AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama; dan LY, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016–2019.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini. Devy menegaskan bahwa meskipun uang negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku. “Pemulihan keuangan negara itu penting, tetapi tidak bisa menggantikan proses hukum. Uang kembali, tetapi hukum tetap berjalan,” pungkasnya.

(ham/antara)

Kaitan batam, batu ampar, Jasa pandu kapal, Korupsi, pelabuhan
Admin 15 Oktober 2025 15 Oktober 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya UMK Batam 2026 Mulai Dibahas, Dewan Pengupahan Kota Gelar Rapat Perdana
Artikel Selanjutnya “Menyusur Kampung-kampung di Boengoeran”

APA YANG BARU?

Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
Statistik 1 hari lalu 322 disimak
SPMB Kota Batam 2026/2027 Dibuka Lebih Awal: Jalur Afirmasi Mulai 8 Juni 2026
Pendidikan 1 hari lalu 316 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 1 hari lalu 433 disimak
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
Artikel 1 hari lalu 315 disimak
Cerah Berawan hingga Sore, Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang di Batam
Artikel 2 hari lalu 391 disimak

POPULER PEKAN INI

Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
Sports 6 hari lalu 690 disimak
Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
Sports 5 hari lalu 651 disimak
27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
Sports 5 hari lalu 593 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 3 hari lalu 532 disimak
“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 3 hari lalu 531 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?