Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
    1 jam lalu
    DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Perizinan Ruang Laut di Batam
    1 jam lalu
    Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
    1 jam lalu
    Diduga Terlibat Penipuan Daring, Imigrasi Batam Deportasi 25 WNA Asal Vietnam
    2 jam lalu
    Cuaca Kepri Dominan Berawan, BMKG Imbau Waspadai Suhu Terik hingga 33°C
    2 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    5 hari lalu
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    5 hari lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    1 minggu lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    1 minggu lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Uang Korupsi Jasa Pandu Kapal di Batam Dikembalikan ke Kas Negara

Editor Admin 10 bulan lalu 652 disimak
Kejati Kepri menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar Amerika terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal, Selasa (14/10/2025). Disediakan oleh GoWest.ID

KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) baru-baru ini menerima pengembalian dana hasil korupsi sebesar US$272.497, setara dengan sekitar Rp4,5 miliar. Uang tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi prioritas lembaganya dalam upaya memulihkan kerugian negara. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa hasil korupsi dikembalikan ke kas negara, bukan untuk mengurangi hukuman pidana,” ujar Devy dalam konferensi pers di Batam, Selasa, 14 Oktober 2025.

Proses pengembalian dana ini dilakukan oleh Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, kepada tim penyidik yang dipimpin oleh Mukharom, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan PNBP tanpa dasar hukum yang sah di pelabuhan Kabil dan Batu Ampar, Batam, dalam rentang waktu 2015 hingga 2021.

Sebuah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar US$272.497 akibat praktik ilegal ini. Selama periode tersebut, PT Bias Delta Pratama dilaporkan melakukan aktivitas pemanduan dan penundaan kapal tanpa perjanjian kerja sama operasional (KSO) yang sah dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.

Akibatnya, BP Batam tidak mendapatkan bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan yang seharusnya disetorkan ke kas negara. “Penegakan hukum bukan hanya tentang memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan,” tegas Devy.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya perjanjian kerja sama yang tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat antara pihak penyedia dan BP Batam. Sejak 2015, PT Bias Delta Pratama beroperasi dalam bisnis pemanduan dan penundaan kapal hanya berdasarkan kesepakatan internal, tanpa izin resmi dari BP Batam.

Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu S, mantan Kepala Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016; AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama; dan LY, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama periode 2016–2019.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini. Devy menegaskan bahwa meskipun uang negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku. “Pemulihan keuangan negara itu penting, tetapi tidak bisa menggantikan proses hukum. Uang kembali, tetapi hukum tetap berjalan,” pungkasnya.

(ham/antara)

Kaitan batam, batu ampar, Jasa pandu kapal, Korupsi, pelabuhan
Admin 15 Oktober 2025 15 Oktober 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya UMK Batam 2026 Mulai Dibahas, Dewan Pengupahan Kota Gelar Rapat Perdana
Artikel Selanjutnya “Menyusur Kampung-kampung di Boengoeran”

APA YANG BARU?

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
Artikel 1 jam lalu 67 disimak
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Perizinan Ruang Laut di Batam
Artikel 1 jam lalu 69 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 1 jam lalu 70 disimak
Diduga Terlibat Penipuan Daring, Imigrasi Batam Deportasi 25 WNA Asal Vietnam
Artikel 2 jam lalu 59 disimak
Cuaca Kepri Dominan Berawan, BMKG Imbau Waspadai Suhu Terik hingga 33°C
Artikel 2 jam lalu 61 disimak

POPULER PEKAN INI

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 5 hari lalu 491 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 4 hari lalu 464 disimak
Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
Artikel 6 hari lalu 455 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 5 hari lalu 428 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 4 hari lalu 420 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?