By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kepulauan Aluvial di Selat yang Ramai
    1 jam lalu
    Tulang Manusia di Sei Timun Tanjungpinang Berjenis Kelamin Laki-Laki
    18 jam lalu
    Bayi 2 Tahun yang Hanyut di Sungai Tiban Ditemukan
    19 jam lalu
    Polemik Rempang: “Mencari Nafkah, Dirundung Kerisauan”
    22 jam lalu
    Harga Beras Meroket, Warga Kepri Diminta Beralih ke Beras SPHP
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tarian Jogi Semarakkan Pekan Kebudayaan Kepri 2023
    2 jam lalu
    Sementara, Indonesia di Peringkat Enam Klasemen medali Asian Games 2022
    3 jam lalu
    Kebun Anggur Berkonsep Green House di Tembeling
    18 jam lalu
    Asian Games Hangzhou Resmi Digelar, Termegah Sepanjang Penyelenggaraan
    18 jam lalu
    Liga Batam 2023, PS Seuramoe Tantang Batam City di Final
    23 jam lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Karas
    2 minggu lalu
    Pulau Galang Baru
    2 minggu lalu
    Pulau Galang
    2 minggu lalu
    Zapin Penyengat
    3 minggu lalu
    Pulau Rempang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    3 jam lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    2 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    4 minggu lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
    Pariwisata Kepri Paska Pandemi | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Pekan Kebudayaan Semarakkan Hari Jadi ke-21 Provinsi Kepri...
    HARI Jadi Provinsi Kepri yang diperingati setiap tanggal 24 September disemarakkan dengan pekan kebu
    694 Sebaran
  •  
    Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Batam...
    DUA kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional ditangkap di Batam. Kurir narkoba HR dan AK
    681 Sebaran
  •  
    Rencana Baru Relokasi, Warga Rempang Pindah ke Tanjung Banun...
    KEHADIRAN Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia tampaknya membawa perubahan baru bagi renc
    703 Sebaran
  •  
    153 WN China Pelaku Love Scamming di Batam Dipulangkan ke Negaranya...
    SEBANYAK 153 warga negara (WN) China tersangka penipuan berkedok asmara atau love scamming dipulangk
    752 Sebaran
  •  
    Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Masyarakat di Batam Jadi Prioritas...
    PENANGANAN masalah kesehatan jiwa masyarakat menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Salah
    689 Sebaran
Menyimak: UMP Kepri Tahun 2023 Naik Rp 229 Ribu Menjadi Rp 3.279.194
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

UMP Kepri Tahun 2023 Naik Rp 229 Ribu Menjadi Rp 3.279.194

Yunus Suchari
Update Terakhir 2022/11/28 at 8:28 PM
Editor Yunus Suchari 10 bulan lalu 308x disimak
Sebar
Sebar
330
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

GUBERNUR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194. Terjadi kenaikan sebesar naik 7,51 persen atau sebesar Rp 229.022 dari UMP Kepri Tahun 2022 yang sebesar Rp. 3.050.172.

Penetapan UMP Kepri 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tertanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dimana Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Sebelumnya pada Tahun 2021 pemerintah mengeluarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antardaerah dapat diperbaiki. Namun seiring perjalanan waktu teryata kondisi perkonomian tidak begitu saja membaik namun inflasi yang sangat tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan
perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka Pemerintah melalui Kemnaker RI mengeluarkan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi. Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi Upah Minimum yaitu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di daerah.

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dani 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh diatas 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam
ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan agustus tahun 2022).

Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan semua pihak dan seluruh
elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata, Senin (28/11/2022), di Tanjungpinang.

Untuk diketahui telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 november 2022. Pada sidang tersebut disampaikan usulan Rekomendasi dari Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Perwakilan Pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan dua usulan Nilai Upah. Adapun Perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, menyararankan agar dalam menetapkan UMP Tahun 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.

Dengan ditetapkannya UMP Kepri Tahun 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023.

Berikut rumus formula penghitungan penetapan upah minimum tahun 2023 bagi daerah yang telah memiliki upah minimum versi Permenaker:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

– UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan

– UM(t): Upah minimum tahun berjalan.

– Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x alfa)

Keterangan:

– Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

– Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

– PE : Pertumbuhan ekonomi.

– Alfa: Indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

(*)

Pilihan Artikel untuk Anda

“Batam Punya Tiga Musim?” | On Location

Tulang Manusia di Sei Timun Tanjungpinang Berjenis Kelamin Laki-Laki

Bayi 2 Tahun yang Hanyut di Sungai Tiban Ditemukan

Harga Beras Meroket, Warga Kepri Diminta Beralih ke Beras SPHP

Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Masyarakat di Batam Jadi Prioritas

Kaitan kepri, pengusaha, Serikat Pekerja, ulah minimum provinsi, Ump, UMP 2023
Yunus Suchari 28 November 2022 28 November 2022
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pelabuhan Bintang 99 akan Menjadi Pelabuhan untuk Kapal Pelni
Artikel Selanjutnya Kepri Ditunjuk untuk Uji Coba Penerapan Multiple Entry Visa
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kepulauan Aluvial di Selat yang Ramai
Serial 1 jam lalu
Investasi Tetap Berjalan, Deretan Keuntungan Rempang Ecocity
BP Batam 1 jam lalu
BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
BP Batam 2 jam lalu
Tarian Jogi Semarakkan Pekan Kebudayaan Kepri 2023
Budaya 2 jam lalu
Sementara, Indonesia di Peringkat Enam Klasemen medali Asian Games 2022
Sports 3 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Polemik Rempang: “Mencari Nafkah, Dirundung Kerisauan”
In Depth 22 jam lalu
Bayi 2 Tahun yang Hanyut di Sungai Tiban Ditemukan
Artikel 19 jam lalu
Liga Batam 2023, PS Seuramoe Tantang Batam City di Final
Sports 23 jam lalu
Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman RI Tegur Pemerintah soal PSN di Rempang
In Depth 4 hari lalu
Kebun Anggur Berkonsep Green House di Tembeling
Ragam 18 jam lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?