Hubungi kami di

Khas

Wajib Pajak dan Batas Akhir Periode Pertama

Terbit

|

DANA yang terkumpul dari periode pertama program pengampunan pajak mencatatkan peningkatan yang cukup lumayan menjelang akhir september ini.

Data statistik pajak yang dilansir dari pajak.go.id pada Senin (26/9/2016) pekan ini, menunjukkan angka tebusan yang sudah mencapai Rp43,1 triliun atau sekitar 26 persen dari target.

Dengan harta yang sudah dilaporkan mencapai Rp1.809 triliun. Jumlah itu masih didominasi deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp1.229 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp487 triliun.

Jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) atau peserta amnesti pajak juga melonjak drastis dari 22.183 di bulan Agustus menjadi 164.365 pada siang ini.

Sementara harta yang dibawa pulang ke Indonesia atau repatriasi sudah mencapai Rp93,5 triliun.

Salah satu negara asal dana repatriasi terbesar adalah Singapura, yang dalam satu minggu terakhir saja mencapai Rp1,2 triliun.

Dana repatriasi sendiri adalah modal warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya diletakkan di luar negeri yang kemudian dipulangkan kembali dan disalurkan ke berbagai instrumen investasi dalam negeri.

“Repatriasi yang masuk lewat bank Singapura itu Rp1,2 triliun, dan tebusan Rp2 triliun dalam satu minggu terakhir,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, dalam ANTARA.

BACA JUGA :  Cuma 28 Juta Orang RI Punya NPWP, Kemenkeu: Ada yang Nggak Benar

Tingginya antusiasme WNI yang memarkirkan dananya di Singapura itu seolah menjawab kekhawatiran akan adanya upaya penjegalan kelancaran pengembalian dana WNI di Negeri Singa itu.


Seperti diketahui, sempat beredar kabar perbankan di Singapura melaporkan nasabah asal Indonesia yang ikut program amnesti pajak ke kepolisian setempat.


SETELAH diklarifikasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah Singapura menjelaskan, bank sentral negaranya (Monetary Authority of Singapore/MAS) hanya menjalankan standar dari Financial Action Task Force (FATF).

Foto : financeroll.co.id

Foto : financeroll.co.id

Bentuknya adalah melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada kepolisian, ketika menangani nasabah yang ingin mengikuti amnesti pajak.

Aturan tersebut mewajibkan bank untuk melapor apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan, seperti aktivitas keuangan ilegal maupun pencucian uang. Kebijakan ini pun dilakukan oleh setiap negara yang mengikuti FATF.

OJK juga telah meminta klarifikasi tiga bank yang berafiliasi di Singapura, yaitu OCBC NISP, UOB dan DBS Indonesia. OJK sendiri memiliki kewenangan dan berhak untuk melakukan penindakan apabila bank-bank tersebut terbukti menghambat kelancaran program ini.

BACA JUGA :  Kanwil DJP Kepri : Tidak Semua Pemilik NIK Bisa Menjadi Wajib Pajak

“Kemarin kami panggil, kemudian minta klarifikasi dan setelah itu mereka akan berkonsultasi dengan parent masing-masing. Kami bersyukur karena mereka menunjukkan iktikad bekerja sama,” ujar Muliaman.

Setelah 30 September, program amnesti pajak memasuki periode kedua hingga 31 Desember 2016. Tarifnya meningkat jadi 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, dari sebelumnya 2 persen. Adapun tarif deklarasi luar negeri naik dari 4 persen menjadi 6 persen.

Pada pekan lalu, pemerintah juga menetapkan tiga bank baru sebagai bank persepsi penerima dan pengelola (gateway) dana repatriasi peserta amnesti pajak, yakni Deutsche Bank AG, Standard Chartered Bank Indonesia, dan PT Bank OCBC NISP Tbk. Dengan demikian, jumlah bank gateway amnesti pajak bertambah dari 18 bank menjadi 21 bank.

Program pemerintah ini berangkat dari niat baik untuk mengembalikan potensi pajak yang hilang. Semoga semakin berjalan baik ke depannya. ***

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook