Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
    9 jam lalu
    Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Disuruh Pungut Sampah Pakai Rompi
    12 jam lalu
    Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
    1 hari lalu
    Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
    1 hari lalu
    Usai Ngajak Ngamar 2 ABG di Hotel, Pelaku Ditangkap Polisi
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    14 jam lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    2 hari lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    2 hari lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    3 hari lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pilihan gowest.id

Walhi : Pemerintah Lawan Perintah Pengadilan

Editor Admin 10 tahun lalu 1.3k disimak
Foto pulau G hasil reklamasi

DIREKTUR Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yaya Nur Hidayat menilai, keputusan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi Pulau G Teluk Jakarta jelas melawan perintah pengadilan sebagaimana ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disamping itu, pemerintah juga mengabaikan prinsip keselamatan masyarakat.

“Jadi, masalah pulau G dan reklamasi bukan hanya persoalan teknis, tapi menyangkut berbagai pelanggaran hukum,” ujarnya dilansir dari Republika.co.id, Rabu (14/9).

Karena itu, Walhi menilai, melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G bukanlah keputusan yang bijaksana. Yaya menegaskan, tidak ada alasan pemerintah melanjutkan proyek tersebut karena ada perintah pengadilan untuk dicabut izinnya sampai ada keputusan tetap.

Itu artinya, Yaya menegaskan, tidak ada kegiatan apa pun terkait proyek tersebut selama proses pengadilan masih berlangsung. Apalagi, kata Yaya, proyek tersebut sejak awal sudah penuh dengan masalah.

“Proyek ini dijalankan tanpa mempertimbangkan undang-undang yang sudah ada,” katanya.

Justru, menurut Yaya, pemberi izin (Gubernur DKI Jakarta) dalam proyek tersebut bisa dipidanakan karena telah melanggar UU. Untuk itu, sebaiknya proyek tersebut tidak dilanjutkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan reklamasi Pulau G dilanjutkan. Luhut mengklaim, keputusan tersebut diambil karena sudah berkonsultasi ke berbagai pihak.

Reklamasi Pulau G sempat dihentikan saat Menko Kemaritiman masih dijabat Rizal Ramli. Keputusan tersebut waktu itu didapat setelah melalui rapat tim komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta. ***

Kaitan pulau G, reklamasi, walhi
Admin 14 September 2016 14 September 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tol dalam Kota Bandung Dibangun Tahun Depan
Artikel Selanjutnya 93 Rumah di Medan Kena Puting Beliung

APA YANG BARU?

Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 9 jam lalu 19 disimak
Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Disuruh Pungut Sampah Pakai Rompi
Artikel 12 jam lalu 29 disimak
Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
Sports 14 jam lalu 111 disimak
Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
Artikel 1 hari lalu 156 disimak
Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
Artikel 1 hari lalu 150 disimak

POPULER PEKAN INI

Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 5 hari lalu 351 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 6 hari lalu 319 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 3 hari lalu 307 disimak
Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
Sports 6 hari lalu 307 disimak
Ada Tugas Baru Untuk RT/RW di Batam, Mendata Warga Nunggak Pajak Kendaraan
Artikel 5 hari lalu 292 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?