Modus Skimming ATM
POLISI menangkap seorang warga negara asing (WNA) Latvia, Roberts Markarjancs (46). Ia ditangkap terkait kasus pencurian uang nasabah bank dengan (anjungan tunai mandiri). Nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
Dari aksi kejahatannya itu, Markarjancs mendapatkan jatah 1,5 persen. Markarjancs tidak bekerja sendirian, ia hanya mendapat perintah dari seseorang.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Dari keterangan pelaku, dia hanya eksekutor atau yang beraksi di lapangan. Sedangkan sosok pimpinan yang belum diketahui identitasnya ini disebut berperan menyiapkan semua yang dibutuhkan. Termasuk pengiriman atau transfer uang hasil kejahatan.
Bahkan, dari mulut Markarjancs ini juga diketahui kelompok Latvia ini sudah beraksi selama dua bulan. Hasil kejahatannya pun mencapai Rp 1,2 miliar.
“Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi dari April hingga Mei kurang lebih 2 bulan dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp 1,2 miliar,” kata Zulpan.
(*)
sumber: voi.id