Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dua Titik Karhutla di Batam, Tim Gabungan Polresta Barelang Berjibaku Padamkan Api di Galang dan Sagulung
    18 jam lalu
    Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
    1 hari lalu
    Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, 15 Orang Jadi Tersangka
    1 hari lalu
    Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Laka Beruntun Batu Tujuh
    2 hari lalu
    Satu Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Tanjungpinang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
    1 hari lalu
    Atlet NPCI Borong 7 Gelar Kejurda Para Menembak 2026
    3 hari lalu
    Suasana tahun 1998 & Informasi yg Menyaru?
    3 hari lalu
    Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
    3 hari lalu
    Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    1 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Pilihan gowest.id

Bolehkah Berenang Saat Puasa?

Editor Redaksi 7 tahun lalu 1.3k disimak

ORANG yang berpuasa diwajibkan untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, dalam kitab Fathul Qarib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri menegaskan, ada sepuluh perkara yang bisa membatalkan puasa. Dua yang utama adalah masuknya benda secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka.

Maka, orang berpuasa makruh alias lebih baik menghindari melakukan aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa. Misalnya terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami lewat kitab Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi menjelaskan, orang berpuasa, dimakruhkan melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.

Demikian pula menyelam ke dalam air, makruh hukumnya bagi orang berpuasa. Sebab, bila airnya masuk ke dalam anggota badan, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan, “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan.

Begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga. Jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Kesimpulannya, melakukan aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh, bahkan bisa haram bila menurut kebiasaannya dapat menyebabkan masuknya air ke dalam anggota badan melalui rongga terbuka seperti hidung atau telinga.

Jika airnya masuk ke dalam anggota badan, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.

Catatan: Artikel ini ditulis oleh M Mubasysyarum Bih dan pertama kali diterbitkan di NU Online.

Kaitan batal, Berenang, Makruh, puasa, top
Redaksi 8 Mei 2019 8 Mei 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Listrik Masih Byar Pet, Wako Minta Sekda Hubungi Bright PLN Batam
Artikel Selanjutnya Jangan Asal Minum Kopi Selama Bulan Puasa

APA YANG BARU?

Dua Titik Karhutla di Batam, Tim Gabungan Polresta Barelang Berjibaku Padamkan Api di Galang dan Sagulung
Artikel 18 jam lalu 112 disimak
Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 1 hari lalu 153 disimak
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika, 15 Orang Jadi Tersangka
Artikel 1 hari lalu 196 disimak
Rumah Belah Bubung
Seni 1 hari lalu 181 disimak
Udara Membaik, Disdik Batam Kembalikan Aktifitas Pembelajaran Tatap Muka
Pendidikan 1 hari lalu 199 disimak

POPULER PEKAN INI

Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 4 hari lalu 409 disimak
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 5 hari lalu 382 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 5 hari lalu 333 disimak
Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
Pendidikan 5 hari lalu 321 disimak
Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
In Depth 3 hari lalu 313 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?