LANGKAH tegas diambil aparat kepolisian guna menjawab keresahan warga atas kebisingan jalanan saat tengah malam. Gabungan personel Polresta Barelang dan Polda Kepri menjaring 33 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar pada Jumat (2/10) malam hingga Sabtu (3/10) dini hari.
Operasi yang menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Barelang tersebut berlangsung sejak pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB. Selain merespons aduan masyarakat terkait suara bising knalpot yang mengganggu kenyamanan, penyisiran difokuskan untuk mengantisipasi potensi balap liar serta menekan angka tindak pidana 3C—pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengarahan apel yang dipimpin oleh Dir Tahti AKBP Sofyan. Menjelang tengah malam, tepatnya pukul 00.15 WIB, personel kembali menyiagakan barisan lewat apel khusus di bawah arahan Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara untuk mempertajam penindakan balap liar dan kendaraan tak standar. Patroli bergerak secara hunting yang dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Iptu Jefri Aidil Akbar.
Hasilnya, petugas menindak para pelanggar di tempat dengan memberikan sanksi tilang manual kepada 33 pengendara motor berknalpot brong. Tak hanya sekadar penegakan hukum, aparat di lapangan turut memberikan imbauan persuasif agar pemilik kendaraan mengembalikan knalpot standar serta melengkapi dokumen surat-surat kendaraan yang sah.
“Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah,” terang Kanit Gakkum Iptu Jefri Aidil Akbar, Sabtu (3/10).
Menanggapi pelaksanaan operasi tersebut, Dir Tahti AKBP Sofyan menekankan pentingnya pendekatan preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Patroli KRYD skala besar ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari,” papar Sofyan.
Ia menambahkan bahwa kehadiran polisi secara intensif di lapangan tidak sebatas menindak pelanggaran lalu lintas, melainkan juga meminimalisasi risiko kecelakaan, mencegah aksi balap liar, serta memutus ruang gerak pelaku kejahatan jalanan.
Atas penindakan ini, Polresta Barelang mengimbau seluruh pengguna jalan—khususnya pengendara roda dua—agar senantiasa mematuhi regulasi lalu lintas, menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar teknis, mengantongi dokumen sah, dan menghentikan segala bentuk aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan.
(dha)


