UPAYA gerak cepat Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk merapikan tata kelola lahan mulai membuahkan hasil. Sejak 11 – 13 Agustus 2026, sudah ada 112 penerima alokasi tanah yang merespons imbauan BP Batam.
Rinciannya: 66 penerima lapor mandiri lewat Land Management System / LMS, dan 46 penerima lainnya datang memenuhi surat panggilan reguler dari 75 surat yang dikirim.
Proses ini masih dibuka sampai 31 Agustus 2026.
Lapor Mandiri, Bukti Kesadaran Bersama
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengapresiasi partisipasi tersebut. Menurutnya, ini bukan sekadar soal pengawasan.
βKami mengapresiasi penerima alokasi yang sudah lapor mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik,β kata Syarlin, Kamis (13/08/2026).
Bagi BP Batam, data dari penerima alokasi adalah bahan utama. Data itu dipakai untuk mengevaluasi apakah lahan sudah dipakai sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.
Lahan Produktif, Investasi Lancar
Syarlin menegaskan inti dari program ini sederhana, pastikan lahan yang sudah dialokasikan dipakai dengan baik, optimal, dan sesuai peruntukannya.
βBP Batam ingin memastikan pemanfaatan lahan mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Kota Batam,β jelasnya.
Dengan data yang lengkap dan akurat, BP Batam bisa melakukan evaluasi objektif. Dari situ penataan lahan bisa dilakukan berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Pelaporan mandiri lewat LMS juga jadi jembatan komunikasi. BP Batam dan penerima alokasi bisa duduk bareng, bukan saling kejar-kejaran.
Masih Dibuka Sampai 31 Agustus
BP Batam mengajak seluruh penerima alokasi yang belum lapor untuk segera memanfaatkan LMS.
βSemakin lengkap data yang kami terima, semakin baik proses evaluasi dan penataan lahan yang bisa kami lakukan. Tujuannya menciptakan tata kelola yang tertib, ada kepastian proses, dan mendukung investasi di Batam,β tambah Syarlin.
Komitmen BP Batam jelas: tata kelola lahan ke depan harus berbasis data akurat, kepastian hukum, komunikasi terbuka, dan kepatuhan regulasi.
Batas akhir pelaporan mandiri, 31 Agustus 2026. Setelah itu, jumlah penerima yang lapor diperkirakan akan terus bertambah.
(*)


