- Nama : Raja Haji Abdullah Ibn Raja Haji Ahmad Ibn Raja Haji Fisabilillah Yang Dipertuan Muda Riouw IV
- Lahir : Diperkirakan awal abad 19
- Wafat : Karimun
- Jabatan : Wakil Kerajaan/ Wakilschap (Amir) pertama untuk wilayah Karimun pada 1857
- Ayah : Raja Haji Ahmad Ibn Raja Haji Fisabilillah Yang Dipertuan Muda IV Riouw
- Ibu : Encik Khalija
- Isteri: Raja Zubaidah binti Raja Ja’far Yang Dipertuan Muda Riau VI
- Saudara kandung : Raja Endut Umar ibn Raja Haji Ahmad (Wakil kerajaan pertama di Natuna), Raja Osman ibn Raja Haji Ahmad (Wakil Kerajaan/ Amir Pertama P. Buluh Batam)
- Saudara Seayah: (Laki-laki) Raja Abdul Samad, Raja Abdul Majid, Raja Abdul Wadud, Raja Ali Haji, Raja Muhammad, Raja Haji, Raja Awi, Raja Abdul Hamid, Raja Haji Daud(Raja Tabib), Raja Muhammad Said. (perempuan): Raja Saliha, Raja Cik, Raja Fatimah, Raja Aisha, Raja Shafia, Raja Maimunna, Raja Salama, Raja Hawa.
- Anak : Raja Yahya, Raja Ishak (Wakil Kerajaan/ Amir II Karimun), Raja Muhammad (Wakil Kerajaan/ Amir III Karimun), Raja Abdul Rahman, Raja Abubakar, Raja Siti.
RAJA Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad ibn Raja Haji Fisabilillah YDM IV Riau merupakan putera dari Raja Haji Ahmad dengan isterinya, Encik Khalija. Ia bersaudara kandung dengan Raja Endut Umar dan Raja Osman dan merupakan wakil kerajaan/ Amir pertama Karimun yang menjabat sebagai perpanjangan Yang Dipertuan Muda Riau sejak 1857.
Penetapan Raja Haji Abdullah sebagai wakil kerajaan/ Amir di kepulauan Karimun masa itu, seiring dengan pembaruan kontrak kerjasama antara kesultanan Riau Lingga – pemerintah kolonial Belanda, 1 Desember 1857, yang mewajibkan penempatan wakil-wakil kerajaan di wilayah Riau (Bintan, Batam dan Karimun).
Raja Haji Abdullah memerintah kepulauan Karimun masa itu dari wilayah Meral yang saat itu merupakan pusat pemukiman warga yang sudah lumayan ramai dihuni. Sebagian besar oleh suku laut.
Menurut pejabat administrasi pemerintah kolonial Belanda, P. Wink dalam Mededdelingen , pemerintahan tradisional masyarakat yang telah ada sebelumnya seperti Batin dan penghulu menjadi berada di bawah koordinasi Raja Haji Abdullah. Jika sebelum penempatan wakil kerajaan di Karimun, para batin dan penghulu di Karimun bisa langsung berhubungan dengan Yang Dipertuan Muda Riau yang mengendalikan secara langsung pemerintahan di daerah, sejak keberadaan wakil kerajaan/ Amir di sana, koordinasi dilakukan secara berjenjang.
“Pada masa organisasi pemerintahan pusat ini (mulai tahun 1857), hirarki mencapai puncaknya. Perintah raja sampai kepada rakyat jelata melalui para pejabat yang menurun tingkatnya; pengaduan atau permohonan disampaikan melalui jalur sebaliknya kepada Sultan, wakil raja, atau kepala pemerintahan (“berjenjang naik, bertangga turun”). Melewati seorang kepala kampung atau Orang Kaya dianggap sebagai tindakan kurang ajar (angkara).” P. Wink – Mededdelingen Van de Afdeling Bestuurs Zaken der Buitengewesten Van Het Departemen Van Binnenlandsch Bestuur, serie B nomor 3, 1929.
Wilayah tugas Raja Haji Abdullah pada masa itu meliputi kepulauan Karimun hingga pulau Kundur. Seluruh pemimpin tradisional; penghulu dan batin di sana berada di bawah kepemimpinannya.
Menurut P. Wink, Kontrak politik baru pada 1857, juga berimbas pada wilayah kesultanan Riau Lingga masa itu yang dibagi menjadi dua belas wilayah. Khusus untuk wilayah Riau (Batam, Bintan dan Karimun) yang sebelumnya belum ada kepala wilayah, mulai ditempatkan; masing-masing di bawah seorang wakil raja.
Selain Karimun dengan penempatan Raja Haji Abdullah, wilayah pulau Buru juga ditempatkan wakil kerajaan, Raja Abdul Gani ibn Raja Idris ibn Raja Haji Fisabilillah.
Sementara di wilayah Kepulauan Batam, mulai ditempatkan 3 wakil kerajaan : Raja Yakup di bagian timur pulau Batam (berpusat di Nongsa masa itu), Raja Osman di bagian barat pulau Batam hingga pulau Buluh, Sambu dan Belakangpadang (berpusat di pulau Buluh) serta Raja Husin yang menangani wilayah terluas; Kepulauan Soelit, Sugi, Moro, Durai hingga Kateman (pada masa awal berpusat di pulau Terong).
Di bawah kepemimpinannya, Raja Haji Abdullah juga mengembangkan wilayah baru bernama Tanjung Balai yang di kemudian hari menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi bagi warga Karimun hingga saat ini.
Usai kepemimpinannya di wilayah Karimun, jejak Raja Haji Abdullah di Karimun diteruskan oleh para keturunannya. Tercatat anaknya, Raja Ishak bin Raja Haji Abdullah menjadi penerus wakil kerajaan/ Amir II Karimun. Kemudian diteruskan anaknya yang lain Raja Muhammad ibn Raja Haji Abdullah yang memimpin Karimun sebagai wakil kerajaan/ Amir III Karimun, sekaligus menginisiasi pembangunan masjid pertama di wilayah itu, Masjid Al Mubaraq. Dikenal juga sebagai masjid Raja Haji Abdullah.

Penyematan nama Raja Haji Abdullah pada masjid yang dibangun pada 1301 hijriah (sekitar tahun 1883) merupakan bentuk penghormatan Raja Muhammad terhadap ayahnya.
Nama Bandara di Karimun
SALAH satu bukti penghormatan terhadap sejarah lokal tersebut tercermin lewat infrastruktur transportasi udaranya, yaitu Bandar Udara Raja Haji Abdullah (IATA: TJB, ICAO: WIDT). Sebelum megah seperti sekarang, pintu gerbang udara ini memiliki perjalanan panjang dan sempat melekat di hati masyarakat dengan nama Bandara Sei Bati.

Seiring berkembangnya pembangunan daerah, pemerintah memandang perlu menyematkan identitas yang bernilai historis tinggi bagi fasilitas publik utama di Bumi Berazam ini. Pada tahun 2013, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 826 Tahun 2013, nama Bandara Sei Bati resmi diubah menjadi Bandar Udara Raja Haji Abdullah.
Perubahan nama ini bukanlah tanpa alasan. Nama Raja Haji Abdullah dipilih secara khusus untuk mengenang jasa dan kepemimpinan sang tokoh.
(ham)


