BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang, menyita 377 pieces kosmetik ilegal dan berbahaya yang diamankan dari sejumlah toko dan distributor di Tanjungpinang.
Dari 377 pieces produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) ditemukan 87 item mengandung bahan berbahaya. Barang kosmetik ilegal yang ditemukan langsung dimusnahkan seluruhnya di tempat.
Kemudian, kepada penjual dilakukan pembinaan agar tidak menerima/menjual produk TMK (produk tanpa izin edar, kadaluarsa dan rusak).
“Pengawasan dilakukan pada sarana distribusi kosmetik (importir/distributor, kios, klinik kecantikan, salon), kata Kepala Badan POM Kota Tanjungpinang, Rai Gunawan, dalam konferensi persnya, Senin (1/8/2022).
Rai mengatakan, pelaksanaan aksi ini dilakukan bersama lintas sektor yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang. Kegiatan dimulai 7 Juli sampai 25 Juli 2022.
Masih kata Rai, dilihat dari kemasan barang kosmetik Ilegal yang diamankan oleh Loka POM Tanjungpinang berasal dari luar negeri. Hal itu juga dipertegas berdasarkan keterangan penjual yang mereka dapatkan melalui online.
Ia menambahkan, produk kosmetik itu sangat berbahaya jika digunakan, bahkan bisa menimbulkan kanker kulit.
“Seluruh produk ini ilegal, dan beberapa di antaranya sudah masuk public warning dari BPOM dan terbukti mengandung bahan berbahaya,” tambahnya.
(*)