TERKAIT aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan diberlakukan pada tahun 2027 yang akan datang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mulai melakukan penataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penataan tersebut dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Karimun terhadap lebih dari 4.000 PPPK, termasuk pegawai dengan status paruh waktu.
Kepala BKPSDM Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan langkah ini sejalan dengan rencana evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPPK yang akan dilakukan pada April 2026.
“Untuk saat ini, Bupati belum merencanakan pengurangan atau merumahkan PPPK. Namun kami mulai melakukan penataan, salah satunya melalui pemeriksaan absensi,”terang Ivit Ivizal, Jumat (27/03/2026).
Ia menjelaskan, melalui penataan dan evaluasi tersebut, pihaknya akan memetakan PPPK yang memiliki kinerja kurang baik atau tidak disiplin di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Data tersebut nantinya akan dikumpulkan sebagai bahan evaluasi lanjutan. Karena itu, setiap OPD diminta segera menyerahkan laporan absensi PPPK kepada BKPSDM.
Selain absensi, evaluasi juga mencakup aspek kinerja dan kesesuaian tugas dengan fungsi jabatan.
“Apakah sudah menjalankan tugas sesuai tupoksi, itu juga akan kami nilai. Termasuk melihat kebutuhan pegawai di setiap OPD,” tambahnya.
Ivit menambahkan, kondisi belanja pegawai yang melebihi 30 persen dari APBD tidak hanya terjadi di Karimun, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia.
Saat ini, porsi belanja pegawai di APBD Kabupaten Karimun mencapai sekitar 42 persen per tahun.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen mulai 2027.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah pengurangan jumlah PPPK merupakan opsi terakhir yang akan diambil oleh pemerintah daerah. (*)


