PASKA viralnya petugas Imigrasi di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap WNA Singapura pada 13 dan 14 Maret 2026 lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penahanan terhadap petugas Imigrasi Kelas I TPI Batam berinisial JS, yang menjabat sebagai asisten supervisor di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Melansir Kompas.com, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto menjelaskan penahanan terhadap kedua orang ini dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukakan, setelah laporan pemberitaan dari salah satu media Singapura atas laporan yang dilakukan korban berinisial AC dan NAY dan telah dimuat pada, Rabu (25/3/2026).
“Setelah pemberitaan ini viral dan atas instruksi pemerintah pusat, kami lakukan investigasi atas proses masuknya AC dan NAY sesuai dengan laporan pemberitaan Mothership.sg kemarin,” jelas Ujo Sujoto, saat ditemui di Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batuampar, Minggu (29/03/2026).
Dalam penyelidikan dengan menggunakan metode pengawasan melalui data perlintasan penumpang dan pemeriksaan CCTV. Pihak Imigrasi awalnya mengaku tidak berhasil menemukan korban berninisial AC seperti yang diberitakan sebelumnya.
Namun pihaknya berhasil menemukan korban berinisial NAY, yang masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Maret 2026.
Dalam kronologisnya, NAY yang merupakan WNA Myanmar sempat dipanggil menuju ruang pemeriksaan dikarenakan NAY disebut tidak memiliki tiket perjalanan pulang seperti dalam laporan perjalanan masuk ke Indonesia.
“Dari pantauan CCTV pelabuhan, NAY sempat dibawa dan menunggu sampai dua jam. Setelah inilah kami menemukan ada petugas kami yang melakukan permainan dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Ujo menyebut keberadaan NAY di ruang pemeriksaan, kemudian terpantau oleh AS yang disinyalir merupakan calo di area pelabuhan. AS kemudian mencoba berkoordinasi dengan JS, agar meloloskan korban masuk ke Indonesia.
Saat ini JS sendiri telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JS diketahui menerima uang tunai sebesar 150 Dollar Singapura, dan AS menerima uang tunai sebesar 100 Dollar Singapura dari korban NAY.
“Awalnya ada permintaan uang 150 Dollar Singapura per orang untuk NAY dan dua orang lainnya di tanggal 14 Maret. Setelah negosiasi, NAY hanya mampu membayar total 250 dolar Singapura untuk tiga orang,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, Imigrasi Kepri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berkomitmen melakukan pembenahan internal.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memperbaiki sistem dan memastikan pelayanan yang bersih dari praktik-praktik tidak terpuji,” jelasnya.
(*/Kompas)


