SEBANYAK 337 unit telepon seluler bermerk iPhone dan Samsung berhasil dicegah petugas Bea Cukai Batam sebelum dikirim keluar dari Batam melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada Selasa (7/4/2026).
Kasus ini berawal dari pengawasan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Petugas kemudian menaruh kecurigaan pada sebuah mobil pikap yang akan naik kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, ditemukan kompartemen tersembunyi di bagian dinding bak kendaraan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyebut cara penyembunyian tersebut menunjukkan adanya persiapan matang untuk mengelabui petugas. Menurutnya, penggunaan kompartemen rahasia mencerminkan upaya yang terencana untuk menghindari pemeriksaan.
Dari kompartemen tersebut, petugas menemukan ratusan ponsel dengan komposisi sebagai berikut: 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 3,76 miliar, sementara potensi kerugian negara sekitar Rp 414 juta.
Seluruh barang bukti beserta unit kendaraan langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam proses pengecekan, petugas juga melibatkan Unit K-9. Agung menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi narkotika maupun zat terlarang lainnya.
(dha)


