PETUGAS Satuan Reserse Mobil Bareskrim Polri memindahkan 9 tersangka kasus perjudian jenis kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, ke Mabes Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026) pukul 15.33 WIB dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi membenarkan pemindahan tersebut. Dari 9 orang itu, 7 di antaranya laki-laki dan 2 perempuan.
“Betul, sembilan tersangka bersama barang bukti kasus kasino di Batam dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam,” ujar Arsya kepada wartawan.
Penyidik juga membawa sejumlah koper dan satu bungkusan berukuran sedang. Namun isi koper tersebut belum diungkap ke publik. Arsya menyebut rincian lengkapnya akan disampaikan saat konferensi pers.
Digerebek Setelah 3 Bulan Penyelidikan
PENGGEREBEKAN dilakukan Bareskrim Polri pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 No 9, Batu Selicin, Batam.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan operasi ini merupakan hasil penyelidikan selama 2-3 bulan. Informasi datang dari masyarakat, anggota di lapangan, hingga pemberitaan media.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media,” kata Nunung di Polresta Barelang, Minggu (16/8).
Dalam penggerebekan itu, total 197 orang diamankan. Polisi kemudian memetakan peran masing-masing:
- 1 orang owner inisial A
- 2 orang manajer
- 5 orang kasir
- 1 orang pengawas
- 25 orang penukar chip
- 65 orang dealer/bandar
- 2 orang marketing
- 96 orang pemain
Dari 96 pemain, 10 orang merupakan WNA. Rinciannya 7 warga negara China, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia. Sisanya 86 orang WNI.
Selain mengamankan orang, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar. Total mencapai Rp 7,79 miliar.
Rinciannya, uang Rp 7 miliar ditemukan di dalam 3 brankas. Kemudian Rp 500 juta dari aktivitas penukaran chip, dan Rp 297,2 juta uang tunai lainnya.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
(dha)


