BERDASARKAN informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, pada Kamis (23/04/2026).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya.
”Pada kawasan Kavling Bukit Senang, Karimun, petugas mengamankan seorang pria HA alias A,” ungkap Nona Pricillia, dalam keternagnya Jumat (24/04/2026).
Menurut Nona, dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram.
Selain itu, diamankan timbangan digital serta perlengkapan pengemasan yang disimpan di dalam tas kecil dan dompet.
“Petugas menemukan 14 paket sabu seberat bruto 4,5 gram beserta alat pendukung lainnya yang digunakan untuk peredaran,” ucapnya.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Meral. Tim Opsnal kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.
Dari tangan tersangka IP, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan diakui berasal dari FM. Saat dilakukan penggeledahan di rumah FM, ditemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.
“Penangkapan ini membuka jaringan yang lebih luas, di mana tersangka FM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PPA alias P,” tuturnya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap PPA alias P (30) sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.
Meski tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak buku.
“Temuan ini menguatkan peran tersangka sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan narkotika untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan warga Kepri,” pungkas Nona Pricillia.
(*)


