TERUNGKAPNYA pelaku sindikat penipuan investasi online yang dilakukan 210 warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan khusus National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Menurut Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, dengan pengungkapan kasus itu tersebut, telah terjadi pergeseran basis operasi jaringan scammer internasional ke Indonesia.
Kasus tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa sindikat kejahatan siber lintas negara mulai menjadikan Indonesia sebagai lokasi baru untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, dalam operasi gabungan Imigrasi dan Kepolisian, sebanyak 210 WNA diamankan dari dua lokasi berbeda di Batam. Mereka terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
Sebagian besar di antaranya diduga terlibat praktik penipuan investasi online dengan korban berasal dari Eropa dan Vietnam.
Untung mengatakan pola kejahatan yang ditemukan di Batam memiliki kemiripan dengan jaringan scammer yang sebelumnya banyak terdeteksi di kawasan Kamboja dan Laos.
“Fenomena ini menunjukkan pola pergeseran scammer dari Kamboja dan Laos menjadikan Indonesia sebagai destinasi baru. Mereka melihat ada celah untuk masuk dan menjalankan operasi di beberapa negara, termasuk Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/05/2026).
Ia menjelaskan, jaringan scammer internasional umumnya menjalankan berbagai modus penipuan digital, mulai dari love scam, investasi bodong, hingga manipulasi perdagangan saham dan valuta asing.
Para pelaku biasanya memanfaatkan teknologi komunikasi modern serta identitas palsu untuk menjerat korban lintas negara.
Menurut Untung, pengungkapan di Batam merupakan bagian dari pemetaan besar terhadap jaringan kejahatan siber internasional yang sebelumnya juga ditemukan di Bali, Surabaya, dan sejumlah daerah lain di Indonesia.
Karena itu, Interpol terus memperkuat pertukaran data serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dari berbagai negara.
“Interpol memberikan dukungan data, koordinasi, dan pendampingan penyelidikan terhadap jaringan internasional ini. Pengungkapan di Batam menunjukkan keberhasilan sinergi Imigrasi dan Polri dalam memetakan kejahatan siber lintas negara,” katanya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi sindikat scammer internasional beroperasi di Indonesia.
“Dalam satu bulan terakhir cukup banyak penangkapan yang kami lakukan bersama kepolisian. Ini bentuk penegakan hukum bahwa tidak ada ruang bagi para scammer berada di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigjen Pol. Yuldi Yusman, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View, Batam, sejak pertengahan April 2026.
Setelah dilakukan pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan, tim gabungan akhirnya bergerak melakukan penggerebekan pada 20 Mei 2026.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.
Para WNA tersebut diketahui menggunakan berbagai jenis izin tinggal dan masuk ke Indonesia secara bertahap memakai visa kunjungan.
“Keberadaan mereka dalam jumlah besar di satu lokasi tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Yuldi.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Syafruddin menambahkan pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menjaga wilayah perbatasan seperti Batam dari ancaman kejahatan transnasional.
“Kegiatan penipuan dilakukan di Batam tetapi korbannya berada di luar negeri. Karena itu peran Interpol sangat diperlukan dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Melalui pengungkapan tersebut, Interpol Indonesia memastikan pengawasan terhadap jaringan scammer internasional akan terus diperketat.
Aparat penegak hukum juga menegaskan Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber lintas negara yang mencoba memanfaatkan celah melalui jalur wisata maupun visa kunjungan.
(*)


